Peran Muhammadiyah Dalam Bidang Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya melalui gerakan dakwah, tajdid, dan pemberdayaan sosial. Berangkat dari gagasan K.H. Ahmad Dahlan untuk mengembalikan praktik keagamaan kepada Al-Qur'an dan Hadis, Muhammadiyah terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Dalam bidang hukum, Muhammadiyah mengembangkan pendekatan yang memadukan otoritas nash, rasionalitas, dan kajian ilmiah guna menghasilkan hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan tersebut berlandaskan maqashid al-syariah yang menitikberatkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai landasan terwujudnya keadilan. Peran Majelis Tarjih dan Tajdid menjadi sentral dalam proses ijtihad kolektif melalui metodologi yang rasional, kontekstual, dan berbasis musyawarah sehingga menghasilkan fatwa yang relevan dengan kebutuhan umat. Selain itu, Muhammadiyah memanfaatkan penelitian sosial dan temuan ilmiah sebagai dasar memahami realitas empiris masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan kontemporer. Dengan demikian, pembentukan hukum dalam Muhammadiyah mencerminkan integrasi antara nilai-nilai Islam, rasionalitas, dan pendekatan ilmiah sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial yang berkemajuan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
admin. (2025, July 7). Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik. Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2025/07/muhammadiyah-kembangkan-ilmu-hukum-berbasis-nilai-nilai-profetik/
Azaria Putri Illona, Hikmatul Salwa, Arjun Bangkit Prayoga, Wahdatul Dea Saputri, & Astika Nurul Hidayah. (2024). Pendekatan Rasional Muhammaddiyah Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Pembentukan Hukum yang Berkeadilan. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1), 147–160. https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.1037
Berkah, D. (2016). Perkembangan Pemikiran Hukum Dalam Muhammadiyah. Jurnal Hukum Islam, 10(1). https://doi.org/10.28918/jhi.v10i1.575
Hidayatullah, K. (2025, July 5). Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah. pdmbungo.or.id. https://pdmbungo.or.id/perkembangan-pemikiran-hukum-di-muhammadiyah/
Hutagalung, S. M., Sinaga, P., & Soekirno. (2018). Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. PT. Pustaka Mandiri.
Jatmiko, D. (2025, July 15). Pemikiran Hukum Muhammadiyah: Antara kemurnian syariat dan dinamika social. daidwijatmiko.com. https://daidwijatmiko.com/pemikiran-hukum-muhammadiyah-antara-kemurnian-syariat-dan-dinamika-social/
Jayadi, M., bin Najamuddin, M., & Huda, S. (2020). Modul Kuliah AIK-3. PPAIK (Pusat Pengkajian Al-Islam KeMuhammadiyahan) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Kamaluddin. (2025). Pemikiran Hukum Islam Organisasi Nu Dan Muhammadiyah. Vol. 01 No. 05 : September (2025).
Listya Nasyroh lubis, A. Z. (2025). Perspektif Remaja di Medan terhadap Peran Komunikasi Keluarga dalam Kesehatan Mental. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15822810
Memahami Majelis-Majelis dalam Organisasi Muhammadiyah: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. (2026, June 17). Muhammadiyah Kota Cirebon. https://muhammadiyahciko.or.id/memahami-majelis-majelis-dalam-organisasi-muhammadiyah-kedudukan-tugas-dan-fungsi/
Soliha, I. A., & Humaidi, N. (2024). Konsep Manhaj Tarjih dan Tajdid dalam Perspektif Muhammadiyah. Journal for Islamic Studies, 7(4). https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v7i4.1111
Wujud Konkret Muhammadiyah dalam Penegakan Hukum di Indonesia—Khittah.co. (n.d.). Retrieved June 21, 2026, from https://khittah.co/wujud-konkret-muhammadiyah-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia/
Yuldafriyenti. (n.d.). Al-Islam Kemuhammadiyahan: Dasar Keagamaan Gerakan Muhammadiyah Indonesia. IMTIYAZ, Volume 8 Nomor 2, September 2024.