Menjaga Hak Remaja: Penyuluhan HAM dan Pengurangan Kenakalan Remaja

Main Article Content

Clerine Clarisa A
Olivia Sukmawati
Sunariyo Sunariyo
Reva Apriliyanti
Wylldan Anggoro
Berliana Ath Thahirah

Abstract

Remaja merupakan kelompok usia yang berada pada fase transisi menuju kedewasaan, yang rentan terhadap pelanggaran hak dan pengaruh negatif lingkungan sosial. Rendahnya pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan minimnya bimbingan moral kerap menjadi faktor yang memicu munculnya perilaku menyimpang di kalangan remaja. Untuk itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak-hak remaja dalam perspektif HAM, sekaligus mendorong pencegahan kenakalan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Kegiatan dilaksanakan di MAN 1 Samarinda, dengan partisipasi 36 siswa berusia 16–17 tahun, menggunakan metode ceramah, diskusi interaktif, dan studi kasus. Landasan teoretik kegiatan ini mencakup Teori Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg, Teori Pembelajaran Sosial Albert Bandura, serta Teori Hak Asasi Manusia (Human Rights Theory) yang berpijak pada gagasan John Locke, yang menyatakan bahwa setiap individu sejak lahir memiliki hak-hak alami (natural rights) yang melekat dan tidak dapat dicabut, termasuk hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak memperoleh pendidikan. Dalam kerangka hukum modern, hak-hak ini diakui dan dijamin melalui berbagai instrumen nasional maupun internasional, sehingga menekankan pentingnya perlakuan adil, manusiawi, dan sesuai dengan tahap perkembangan bagi remaja. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap nilai-nilai HAM, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial dalam berperilaku. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam pembentukan karakter remaja yang sadar hukum, berintegritas, dan mampu berperan aktif secara positif dalam kehidupan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
A, C. C., Sukmawati, O., Sunariyo, S., Apriliyanti, R., Anggoro, W., & Thahirah, B. A. (2025). Menjaga Hak Remaja: Penyuluhan HAM dan Pengurangan Kenakalan Remaja. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 288–299. https://doi.org/10.56799/joongki.v5i1.12594
Section
Articles

References

Suarez-Balcazar, Y., & Harper, G. (2003). Empowerment and participatory evaluation of community interventions: Multiple benefits. New York: Routledge.

Larsen, A. K., Sewpaul, V., & Hole, G. O. (Eds.). (2014). Participation in community work: International perspectives. New York: Routledge.

Flint, R. W. (2013). Practice of sustainable community development: A participatory framework for change. New York: Springer.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi XIII. Jakarta: Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pusat Pemberdayaan Masyarakat Universitas Gadjah Mada. (2020). Model pengabdian kepada masyarakat berbasis partisipasi. Yogyakarta: UGM Press.

Sehat dan ceria bersama gizi seimbang: Pengabdian masyarakat di TK Negeri Pembina Wawonii Barat. (n.d.). (2025). Jurnal Abdimas Pemberdayaan Masyarakat, 3(4). Diakses dari https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/japm/article/view/5840

Penguatan pengetahuan remaja tentang penyakit menular melalui program edukasi partisipatif. (n.d.). (2025). Jurnal Abdikestrada, 2(1). Diakses dari https://journal.polbitrada.ac.id/index.php/abdikestrada/article/view/115

Model pemberdayaan masyarakat terpadu: Pendekatan keluarga dalam penguatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. (n.d.). (2025. Jurnal Khidmatul Ummah, 6(1). Diakses dari https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/khidmatul/article/view/8790

Peningkatan kompetensi guru madrasah ibtidaiyah melalui pelatihan partisipatif. (n.d.). (2025). Jurnal Mimbar Akademika, 1(2). Diakses dari https://jurnal.insima.ac.id/index.php/jmimas/article/view/181

Pendampingan partisipatif praktik pembelajaran bermakna di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Nganjuk. (n.d.). (2025). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 4(1). Diakses dari https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/pkm/article/view/7139

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Similar Articles

<< < 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)