Sosialisasi Hukum Pemasyarakatan Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan Lapas IIA Samarinda
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda mengenai sistem pemasyarakatan, hak dan kewajiban, serta hak integrasi seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Kegiatan dilaksanakan melalui metode sosialisasi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan studi kasus dengan pendekatan edukatifpartisipatif. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan evaluasi partisipasi peserta yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap hukum pemasyarakatan dan pentingnya mengikuti program pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial. Tingginya antusiasme peserta selama diskusi menunjukkan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum warga binaan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin Imran, M. (2013). Hubungan fungsional Badan Narkotika Nasional. Jurnal Hukum, 1(2).
Asrianto Zainal. (2013). Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika ditinjau dari aspek kriminologi. Jurnal Hukum, 6(2).
Enggarsasi, U., & Sumanto, A. (2015). Pemberian remisi terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan. Perspektif, 20(2).
Fuad Hasan. (1996). Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika serta penanggulangannya. Bahagia.
Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan konsep negara hukum dan negara hukum Pancasila. Refika Aditama.
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://www.kemenkumham.go.id/profil/tentang-kemenkumham ri/sejarahkemenkumham-ri
Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. (n.d.). 1.313 warga binaan di DIY terima remisi Hari Raya Idul Fitri, 14 langsung bebas. https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/1-313-warga-binaan-di-diyterima-remisi-hari-raya-idul-fitri-14-langsung-bebas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. (n.d.). 1.368 WBP di DIY terima remisi umum kemerdekaan RI, 39 langsung bebas. https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/1-368-wbp-di-diy-terimaremisi-umum-kemerdekaan-ri-39-langsung-bebas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. (n.d.). 114 WBP di DIY terima remisi khusus Natal tahun 2023, 2 langsung bebas. https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/114-wbp-di-diy-terimaremisi-khusus-natal-tahun-2023-2-langsung-bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). Sejarah Kementerian
Marpin, R. P. (2018). Efektivitas pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Jurnal Eksekutif, 1(1).
Marzuki, S. (1995). Efektivitas pemidanaan sistem pemasyarakatan: Beberapa kritik. Jurnal Hukum, 2(4).
Nugroho, W. D. (n.d.). Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi (Studi wilayah hukum Polda Lampung). Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Partodiharjo, S. (2006). Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunaannya. Esensi.
Prasetyo, T. (2017). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.
Priyanto, D. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Raharjo, S. (1983). Masalah penegakan hukum. Sinar Baru.
Republika. (2023). 149 warga binaan Lapas Kelas IIB Sleman terima remisi Hari Kemerdekaan. https://rejogja.republika.co.id/berita/rzkr1u399/149-warga-binaan-lapas-kelas-iibsleman-terima-remisi-hari-kemerdekaan
Sanger, E. C. (2013). Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di kalangan generasi muda. Jurnal Hukum, 2(4).
Setiadi. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. PT Fajar Interpratama Mandiri.
Simorangkir, R. E., & Prasetyo. (1980). Kamus hukum. Aksara Baru.
Situmorang, V. H. (2019). Lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum (Correctional institution as part of law enforcement). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85–98.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sukarna Wiranta, dkk. (2011). Pengantar dan formulasi proposal penelitian. Pusbindiklat Penelitian KPLP.