Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Desa Nekbaun, Kecamaran Amarasi Barat: Upaya Meningkatkan Kesadaran Dan Perlindungan Hukum Masyarakat Berdasarkan KUHP Baru
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2026 dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum masyarakat mengenai tindak pidana perdagangan orang, berlandaskan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi penyampaian materi melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta sesi tanya jawab yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman, budaya, dan karakteristik masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum adanya penyuluhan, sebagian besar masyarakat masih memahami perdagangan orang hanya sebatas perpindahan atau penempatan tenaga kerja biasa, dan belum memahami unsur pidana serta unsur eksploitasi yang terkandung di dalamnya, maupun perubahan aturan dalam hukum pidana terbaru. Setelah kegiatan berlangsung, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan, di mana masyarakat mampu membedakan antara penempatan kerja yang sah dengan praktik perdagangan orang, mengenali modus operandi pelaku, memahami ancaman pidana sesuai Pasal 455–461 KUHP Baru, serta mengetahui hak-hak mereka dan lembaga berwenang untuk pelaporan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah penyuluhan hukum menjadi instrumen strategis dan efektif dalam mendekatkan aturan hukum modern kepada masyarakat pedesaan, serta membangun ketahanan sosial masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang yang semakin berkembang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.