Analisis Dampak Lingkungan pada Penambangan Pasir di Desa Nagauleng
Main Article Content
Abstract
Penambangan pasir merupakan sektor vital bagi pembangunan dan perekonomian, namun tanpa pengelolaan berkelanjutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, aktivitas penambangan oleh masyarakat setempat berdampak pada kekeruhan air sungai dan terganggunya ekosistem. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi upaya optimalisasi dampak positif, langkah penanggulangan dampak negatif, serta bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan pihak CV dalam mengurangi dampak lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan analisis AMDAL. Hasil penelitian menunjukkan adanya upaya pengurangan dampak negatif melalui pembatasan jarak pengambilan pasir dari sungai, pemanfaatan limbah oli, dan kegiatan penghijauan, di samping memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat. Namun, upaya tersebut masih parsial dan kerja sama dengan pihak CV bersifat informal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan penambangan pasir bergantung pada sinergi formal dan terintegrasi antara pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan praktik penambangan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan menguntungkan semua pihak
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-farisi, M. S. (2021). Desentralisasi Kewenangan Pada Urusan Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. 21(April), 20–31.
Amadia, R. (2020). Destination Branding Lembah Harau Sebagai Kawasan Ekowisata. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 2(1). https://doi.org/10.47233/jteksis.v2i1.83
Ardiansyah, Risnita & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57
As’ari, R., Mulyanie, E. & Rohmat, D. (2019). Zonasi Pemanfaatan Lahan Pasca Penambangan Pasir di pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. JURNAL GEOGRAFI, 11(2). https://doi.org/10.24114/jg.v11i2.10712
Dewi Anggriani. (2020). Tambang Pasir dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat di Pesisir Pantai. SIGn Journal of Social Science, 1, 16.
Falatehan, A. F. (2023). Dampak Lingkungan dari Penambangan Pasir Ciapus dan Margin Usahanya ( Environmental Impact of Ciapus Sand Mining and Its Business Margins ). 28(April), 316–322. https://doi.org/10.18343/jipi.28.2.316
Hayati, R. (2020). Pengertian Subjek Penelitian dan Contohnya. 2020.
Irfan Hi. Abd Rahman1, P. S. (2020). Analisis Dampak Penambangan Pasir Pantai Terhadap Kerusakan Lingkungan Fisik di Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. 6(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.4310457
Karuniani, E. N. (2022). Analisis Mengenai Dampak Kingkungan (AMDAL) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Badamai Law Journal, 7(2).
Kristina, G. & Setiawan, T. (2022). Pendekatan Desain Keseharian Pada Ekowisata Mangrove Di Desa Pantai Mekar, Muara Gembong, Bekasi. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 3(2). https://doi.org/10.24912/stupa.v3i2.12333
Mappasere, S. A. & Suyuti, N. (2019). Pengertian Penelitian Pendekatan Kualitatif. Metode Penelitian Sosial, 33.
Muslimah, M. muslimah. (2017). Dampak Pencemaran Tanah Dan Langkah Pencegahan. Jurnal Penelitian Agrisamudra, 2(1). https://doi.org/10.33059/jpas.v2i1.224
Nursya, N. (2023). Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(6). https://doi.org/10.35931/aq.v16i6.1742
Nurul Iftitah. (2023). Analisis Dampak Lingkungan dan Ekonomi pada Pertambangan Galian C di Desa Tiromanda”, (Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2023), h. 66.
Pratiwi, I. K. (2022). Halal Suplly Chain Management. CV. Alfa Press Creative.
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian (Syahrani (ed.)). Antasari Press.
Rofik, M. & Mokhtar, A. (2021). Pencemaran Dalam Lingkungan Hidup. Seminar Keinsinyuran Program Studi Program Profesi Insinyur, 1(1). https://doi.org/10.22219/skpsppi.v1i0.4210
Saputra, N. T., Siswako, H. Y., Jeehoon, M. & Satory, A. (2023). Eksistensi Perkembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Lentera: Multidisciplinary Studies, 1(2).
Setyowati Aningsih. (2021). Analisis Dampak Lingkungan Masyarakat dari Penambangan Pasir dalam Perspektif Ekonomi Islam", (Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021), h. 57.
Sukananda, S. & Nugraha, D. A. (2020). Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1207
Sukandarrumidi. (2010). Bencana Alam & Bencana Anthropogene. Yogyakarta: Kanisius.
Wahyu Hidayati. (2024). Implementasi Peran Dan Kewenangan Pemerintah Desa Arenan Dalam Penyelesaian Konflik Tambang Pasir Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Perspektif Kemaslahatan.
Wisman, Y. & Santoso, J. (2024). Pendidikan Lingkungan Hidup Untuk Meningkatkan Ecoliteracy Siswa. Jurnal Ilmiah Kanderang Tingang, 15(1). https://doi.org/10.37304 /jikt.v15i1.302