Membedah Modal Ventura: Operasional Konvensional Dan Syariah
Main Article Content
Abstract
Krisis ekonomi tahun 1997 mendorong revitalisasi sektor perbankan, termasuk melalui lembaga pembiayaan seperti modal ventura. Modal ventura konvensional (MVK) dan modal ventura syariah (MVS) menjadi alternatif pendanaan bagi perusahaan baru (start-up) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk membandingkan MVK dan MVS dalam membiayai start-up dan UKM. Penelitian ini menggunakan metode kajian Systematic Literature Review (SLR) untuk menghimpun dan menganalisis literatur terkait MVK dan MVS. MVK dan MVS memiliki perbedaan dalam hal akad, prinsip, mekanisme bagi hasil, kinerja, jenis usaha yang dibidani, dan tata kelola perusahaan. Perbedaan ini perlu dipertimbangkan oleh start-up dan UKM dalam memilih sumber pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip mereka.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Angkasa, N. (2016). Peran Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil. Jurnal Manajemen, 10(2), 73–81. https://repository.ummetro.ac.id/files/artikel/371ea91e2e2c859e84ad65e694bff797.pdf
Arifudin, O., Wahrudin, U., & Fenny. (2020). MANAJEMEN RISIKO. Widina Bhakti Persada Bandung.
Budisulistyawati, A. (2006). Karakteristik Modal Ventura Sebagai Lembaga Pembiayaan. Yustisia, 6(8), 57–62.
Djajadikerta, H. (1997). Mengangkat Usaha Kecil Dengan Modal Ventura. Bina Ekonomi, 18–25. http://journal.unpar.ac.id/index.php/BinaEkonomi/article/viewFile/485/469
Ginting, A. M., Rivani, E., Saragih, J. P., Rasbin, & Permana, S. H. (2019). Peran Industri Keuangan Non Bank terhadap Perekonomian Nasional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Muhammad Abdu Robby, Mulyati, E., & Harrieti, N. (2022). Optimalisasi Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Terhadap Pelaku Usaha Kecil Berbasis Ekonomi Kreatif Yang Berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal, 6(1), 26–51.
Nurcahyo, E. (2018). Hukum Modal Ventura Di Indonesia. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, 1–9. https://doi.org/10.17605/OSF.IO/PU2JN
Nurislaminingsih, R., Rachmawati, T. S., & Winoto, Y. (2020). Pustakawan Referensi Sebagai Knowledge Worker. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, Dan Informasi, 4(2), 169–182. https://doi.org/10.14710/anuva.4.2.169-182
Nurlaelaa, Bilqisb, A. H., & Afmadesikha, N. (2025). Integrasi Nilai Syariah Dalam Praktik Kewirausahaan Islami : Tinjauan. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 2(3), 70–78.
Rangkuty, D. M., & Zulmi, A. (2020). Perbandingan Modal Ventura Konvensional dan Syariah: Studi Literatur Model Pembiayaan Startup dan UMKM di Provinsi Sumatera Barat. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 1(2), 74–78.
Sofia, M., Pratiwi, R. A. I., Tan, F., Bachtiar, N., Putra, F. P., & Hidayat, M. (2021). Modal Ventura Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika, 11(2), 159–166. https://doi.org/10.37859/jae.v11i2.2775
Sulistyowati. (2020). Problematika Eksistensi Modal Ventura Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Perusahaan Permodalan Nasional Madani ventura Syariah Jakarta). JURNAL LENTERA: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 19(2), 245–259. https://ejournal.staimnglawak.ac.id/index.php/lentera/article/view/622
Zimq Marquiza, Liza Septiyani, Muhammad Faqih Fahriza, Dina Aslamiya Anjalina, & Muhammad Taufiq Abadi. (2024). Modal Ventura Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Research and Development Student, 2(1), 91–98. https://doi.org/10.59024/jis.v2i1.569