Perencanaan Penggunaan Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Desa

Main Article Content

Haqqi
Roziq

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk penganalisis proses perencana penggunaan Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur di tingkat desa dan menilai peran pejabat dan lembaga desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi, dan peninjauan dokumen perencana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan berlangsung melalui tahapan identifikasi kebutuhan masyarakat, musyawarah desa, penetapan prioritas, dan penyusunan dokumen resmi seperti Rencana Kerja Desa (RKPDes) dan Anggaran Desa (APBDes). Pejabat desa, Badan Konsultatif Desa (BPD), dan fasilitator desa memainkan peran strategi dalam mengarahan proses perencana agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan persyarat peraturan. Namun,efektivitas perencanaan masih dipengaruhi oleh tingkat partisipasi masyarakat, kapasitas pejabat desa, dan ketersediaan data pendukung. Secara keseluruhan, perencana penggunaan Dana Desa memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur, terutama jika dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Haqqi, B. B., & Hidayatullah, M. R. H. (2026). Perencanaan Penggunaan Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Desa . EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(3), 2795–2804. https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i3.14141
Section
Articles

References

Amrin, K. M. M., Nurfurkon, A., & Mahmudah, M. (2023). Perencanaan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat. Jurnal Administrasi Pembangunan, 12(1), 45–57.

Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). SAGE Publications.

Hidayat, A., & Wicaksono, B. (2021). Evaluasi perencanaan Dana Desa terhadap pembangunan infrastruktur. Jurnal Pembangunan Daerah, 7(3), 201–215.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Putri, L. D., & Kurniawan, R. (2022). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Jurnal Governance, 5(1), 33–48.

Qinthara, A., & Sukarno, A. (2024). Analisis hambatan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Jurnal Kebijakan Publik, 9(2), 112–125.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2016). Management (13th ed.). Pearson.

Susanti, R., & Marzuki, I. (2020). Partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa: Sebuah analisis implementatif. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 4(2), 87–99.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic development (12th ed.). Pearson.