Implementasi Layanan Digital Banking dan Pengelolaan Risiko Teknologi Informasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kota Bandar Lampung
Main Article Content
Abstract
Namun demikian, implementasi digital banking juga menimbulkan risiko teknologi informasi yang perlu dikelola secara cermat, khususnya pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang memiliki keterbatasan sumber daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan layanan digital banking serta upaya pengelolaan risiko teknologi informasi pada BPRS MAU Syariah dan BPRS Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara terbuka, dan dokumentasi, serta dianalisis secara interpretatif dengan pendekatan fenomenologi dan interaksi simbolik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS MAU Syariah telah menerapkan layanan digital secara terbatas melalui Virtual Account dan transaksi non-tunai yang memberikan efisiensi layanan dan kemudahan bagi nasabah, meskipun belum menerapkan digital banking secara menyeluruh. Sebaliknya, BPRS Bandar Lampung belum mengimplementasikan layanan digital banking dalam transaksi inti dan masih berada pada tahap perencanaan digitalisasi. Dari aspek risiko teknologi informasi, BPRS MAU Syariah telah melakukan mitigasi risiko secara bertahap melalui penguatan tata kelola dan prosedur internal, sementara BPRS Bandar Lampung relatif belum menghadapi risiko digital secara signifikan. Temuan ini menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola risiko teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital BPRS secara berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aripin, N. T., Fatwa, N., & Hannase, M. (2022). Layanan Digital Bank Syariah Sebagai Faktor Pendorong Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 29–45. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9362
Bambang Hermanto. (2023, Juni 19). Wawancara tentang optimaslisasi Pelayanan Digital Banking: Upaya Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi.
Heri Herdiansyah. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial:Perspektif Konvensional Dan Kontemporer. Salemba Humasika.
Husein, G. M., & Imbar, R. V. (2015). Analisis Manajemen Risiko Teknologi Informasi Penerapan Pada Document Management System di PT. JABAR TELEMATIKA (JATEL). Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 1(2). https://doi.org/10.28932/jutisi.v1i2.575
Imam Gunawan. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Bumi Aksara.
Kaltsum, S. A. D., & Muslichah, I. (2022). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Loyalitas Nasabah Perbankan Syariah Di Indonesia: Studi Pada Layanan Mobile Banking. Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 1(2), 31–46.
M. Hanafi. (2014). Risiko, Proses Manajemen Risiko, dan Enterprise Risk Management. Management Research Review. Diambil dari https://scholar.google.com/scholar?cluster=14684256163841761107&hl=en&oi=scholarr
Manzilati, A. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma, Metode, dan Aplikasi. Universitas Brawijaya Press.
Mat Amin. (2023, Juni 16). Wawancara tentang optimaslisasi Pelayanan Digital Banking: Upaya Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi.
Mawarni, R. (2021). Penerapan Digital Banking Bank Syariah Sebagai Upaya Customer Retantion Pada Masa Covid-19. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 39–54. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v9i2.233
Nanda Feronika. (2018, April 8). IT Risk Management. Binus University School Of Information Systems.
Nila Nurochani, Eddy Jusuf, & Undang Juju. (t.t.). Strategi Pengembangan Layanan E-Banking Syariah. Cipta Media Nusantara.
OJK. (2016). Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. Jakarta.
OJK. (2020). Penerapan manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jakarta.
Tina, D. A., Zulaikha, S., & Putri, M. (2022). Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Di BPRS Berdasarkan Prinsip Syariah. ASAS, 14(01), 70–79. https://doi.org/10.24042/asas.v14i01.13144
Vebiana, V. (2018). Perbankan Digital , Pengalaman Pelanggan, dan Kinerja Keuangan Bank Syariah. Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 9, 747–751. https://doi.org/10.35313/irwns.v9i0.1145
Viyanto, A. R., Latuihamallo, O. S., Tua, F. M., Gui, A., & Suryanto, S. (2013). Manajemen Risiko Teknologi Informasi: Studi Kasus pada Perusahaan Jasa. ComTech, 4(1), 43–54.
Yansahrita, Kasmi, Fauzi, & Rita Irviani. (t.t.). Konsep dan Teori manajemen & Startegi Digital Marketing. Penerbit Adab.
Yunike Purnama. (2021, Juni 12). OJK Lampung: Konsolidasi Dorong Implementasi Digitalisasi Perbankan. Diambil 7 Januari 2026, dari Kabarsiger.com website: https://kabarsiger.com/read/ojk-lampung-konsolidasi-dorong-implementasi-digitalisasi-perbankan
Yusuf, M., Sumarno, S., & Komarudin, P. (2022). Bank Digital Syariah Di Indonesia: Telaah Regulasi Dan Perlindungan Nasabah. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 271–285. https://doi.org/10.32507/ajei.v13i2.1654
Zahra,. (2022). Transformasi Digital dalam Perbankan Syariah. Universitas Gajah Mada Fakultas Ekonoika dan Bisni,.