Pengaruh Pemahaman PPh 21 Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dikota Bandung

Main Article Content

Aryo Rosiandra Putra
Nabilah Nurul Ramadhanti
Hassya Nurul Syifa
Farah Azizah
Syipa Sopiah
Riyana Nasrul Ihsan
Muhammad Bilal Faturahman

Abstract

Salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah adalah pajak, yang sangat penting bagi pertumbuhan negara. Meskipun demikian, kepatuhan pajak masih relatif rendah, terutama di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kurangnya pengetahuan tentang undang-undang pajak, khususnya Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh 21), merupakan salah satu penyebabnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman PPh 21 memengaruhi kepatuhan pajak UMKM di Bandung. Sebanyak 50 responden UMKM yang dipilih melalui pengambilan sampel terarah diberikan kuesioner sebagai bagian dari teknik survei kuantitatif penelitian ini. Uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, dan analisis regresi linier sederhana digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan validitas dan keterandalan instrumen penelitian. Meskipun dampaknya cukup kecil (R-squared 0,088), uji t menunjukkan bahwa pemahaman PPh 21 memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM (Sig. 0,036 < 0,05). Temuan ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM di Bandung, diperlukan lebih banyak pengetahuan perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, A. R., Ramadhanti , N. N., Syifa, H. N., Azizah, F., Sopiah, S., Ihsan, R. N., & Faturahman, M. B. (2026). Pengaruh Pemahaman PPh 21 Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dikota Bandung. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(2), 2258–2266. https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i2.15093
Section
Articles

References

Anggraini, F. D. P., Aprianti, & Setyawati, V. A. V. (2022). Pembelajaran Statistika Menggunakan Software SPSS untuk Uji Validitas dan Reliabilitas. Jurnal Basicedu, 6(4), 6491–6504. https://jbasic.org/index.php/basicedu

Cynthia. (2022). Statistik Inferensial untuk Penelitian Empiris. Libre.

Faridah, D., Sopian, S., & Santoso, A. (2025). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Bandung. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(1), 237–251. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i1.2558

Hapsari, A., & Kholis, N. (2020). Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Karanganyar. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(1), 56–67. https://doi.org/10.18196/rab.040153

Herdiatna, M. R., & Lingga, I. S. (2022). Pengaruh Pemahaman Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Bandung. Journal Maranatha Edu, 4(1), 13–28.

Ilma’nun, L. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak: Teori dan Implementasi.

Kumala, R. N., Oktaviono, N., Setiawan, H. F. R., Zulfiati, L., & Dahlifah, D. (2024). Peran Tax Knowledge dalam Meningkatkan Tax Compliance: Bukti Empiris pada UMKM di Bandung. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 8(3), 286–304. https://doi.org/10.18196/rabin.v8i3.22604

Muliyah, P., dkk. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak. Journal GEEJ, 7(2), 7–23.

Nikmah, F. J., & Lubis, H. (2021). Hubungan Intensitas Penggunaan Gadget dengan Perilaku Agresif pada Anak Pra-Sekolah (4-6 Tahun). Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(2), 417. https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v9i2.5982

Nugroho, C. A., Bawono, I. R., & Rahmajati, E. S. (2024). Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran & Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 410–422.

Nurhaswinda, Zulkifli, A., Gusniati, J., Zulefni, M. S., Afendi, R. A., Asni, W., & Fitriani, Y. (2025). Tutorial uji normalitas dan uji homogenitas dengan menggunakan aplikasi SPSS. Jurnal Cahaya Nusantara, 1(2), 55–68. https://jurnal.cahayapublikasi.com/index.php/jcn/article/view/25

Nuryati, T. (2022). Pemahaman Wajib Pajak dan Interaksi Fiskus Dengan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak di Bekasi).

Putri, K. M., & Sudjiman, P. E. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 (Orang Pribadi) Pada PT. Dwitama Global Persada Tahun 2018-2021. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 54–55.

Rahmawati, R. A., & Anggraeni, D. I. (2025). Implementasi PPH21 UMKM, Terhadap PPN UMKM dalam Efektivitas Penerapan Pajak dan Implementasi Perilaku. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 2628–2637.

Saputra, E., & Nehe, N. (2024). Analisis Literasi Pajak Dan Pemanfaatan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan UMKM Sektor Kuliner Di Kabupaten Asahan. Manajemen Ekonomi Akuntansi Bisnis Digital Dan Kewirausahaan, 2(2), 118–125.

Septrianto, F. A., Nugraha, I., Pembelian, K., Regresi, U., & Sederhana, L. (2024). Pengaruh Harga Jual Terhadap Volume Penjualan Pupuk Di Pt. Jurnal Ekonomi, 12(1).

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan