Evaluasi Implementasi SIPD dalam Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kota Yogyakarta

Main Article Content

Ismiyatun Ismiyatun
Sulastiningsih Sulastiningsih

Abstract

Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi SIPD dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima informan yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), verifikator keuangan, dan bendahara pada beberapa perangkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIPD telah diimplementasikan secara menyeluruh dan menjadi sistem utama dalam pengelolaan keuangan daerah. SIPD memberikan kemudahan dalam proses penatausahaan, meningkatkan keteraturan administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Namun demikian, implementasi SIPD masih menghadapi kendala teknis berupa gangguan jaringan dan server, serta kendala non-teknis berupa keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan proses adaptasi terhadap sistem baru. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan melalui peningkatan pelatihan, penguatan infrastruktur teknologi, serta koordinasi antarperangkat daerah agar implementasi SIPD dapat berjalan lebih optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ismiyatun, I., & Sulastiningsih, S. (2026). Evaluasi Implementasi SIPD dalam Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kota Yogyakarta. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(3), 3174–3178. https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i3.15376
Section
Articles

References

Ardiansyah. (2021). Implementasi sistem informasi keuangan daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 123–135.

Handayani, R. (2023). Faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penerapan sistem informasi pemerintahan daerah. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 5(1), 45–58.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri PANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kementerian PANRB.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Wijayanti, D. (2022). Tantangan implementasi sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan publik. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3), 201–214.