Manajemen dan Inovasi Pengelolaan Zakat Serta Implikasinya Terhadap Trust dan Partisipasi Masyarakat Studi pada Lembaga Amil Zakat Optimalisasi Sedekah, Zakat dan Infaq Provinsi Jambi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis manajemen dan inovasi pengelolaan zakat di LAZ OPSEZI Provinsi Jambi serta implikasinya terhadap trust dan partisipasi masyarakat, di tengah potensi zakat nasional Rp327 triliun yang hanya terealisasi 1-5%. Tujuan utama adalah mengungkap dinamika pengelolaan untuk optimalisasi dana ZISWAF. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, populasi meliputi pengurus dan muzakki OPSEZI dengan sampel purposif hingga saturasi data. Instrumen berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dianalisis melalui pengkodean tematik dengan triangulasi. Hasil menunjukkan manajemen sesuai asas syariah melalui program terarah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan, didukung inovasi sosialisasi digital dan jemput zakat yang tingkatkan partisipasi meski pemahaman zakat maal masih rendah serta trust terhambat preferensi zakat masjid. Kesimpulan merekomendasikan digitalisasi dan kolaborasi untuk tingkatkan efektivitas pengelolaan zakat guna kesejahteraan umat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Emzir. (2018). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajagrafindo Persada.
Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif: Teori dan praktik. PT Bumi Aksara.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian: Kuantitatif, kualitatif, dan mix method. Rajagrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.