Penggunaan Smart Contract Dalam Blockchain Untuk Transaksi Elektronik (E-Commarce) Di Era Digital
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas penggunaan Smart Contract dalam Blockchain untuk transaksi elektronik (e-commerce) di era digital dengan menyoroti aspek hukum dan peraturan yang relevan. Penelitian ini menggunakan tinjauan literatur dan pendekatan yuridis normatif untuk menjelaskan konsep blockchain, smart contract, dan e-commerce beserta permasalahan penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract memungkinkan perjanjian dilakukan secara otomatis dan elektronik. Meskipun diakui dalam UU ITE, masih terdapat permasalahan hukum terkait syarat sah perjanjian dalam hukum perdata. Namun, smart contract menawarkan keuntungan berupa efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam transaksi e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memadai untuk menjamin perlindungan hukum serta perlindungan data pribadi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi e-commerce di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.