Penggunaan Smart Contract Dalam Blockchain Untuk Transaksi Elektronik (E-Commarce) Di Era Digital

Main Article Content

Siti Nurazizah
Nafisah Dwi Yuliarida
Muhammad Rama Rizaldi
Salim Siregar
Novian Ekawaty

Abstract

Artikel ini membahas penggunaan Smart Contract dalam Blockchain untuk transaksi elektronik (e-commerce) di era digital dengan menyoroti aspek hukum dan peraturan yang relevan. Penelitian ini menggunakan tinjauan literatur dan pendekatan yuridis normatif untuk menjelaskan konsep blockchain, smart contract, dan e-commerce beserta permasalahan penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract memungkinkan perjanjian dilakukan secara otomatis dan elektronik. Meskipun diakui dalam UU ITE, masih terdapat permasalahan hukum terkait syarat sah perjanjian dalam hukum perdata. Namun, smart contract menawarkan keuntungan berupa efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam transaksi e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memadai untuk menjamin perlindungan hukum serta perlindungan data pribadi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi e-commerce di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurazizah, S., Nafisah Dwi Yuliarida, Muhammad Rama Rizaldi, Salim Siregar, & Novian Ekawaty. (2026). Penggunaan Smart Contract Dalam Blockchain Untuk Transaksi Elektronik (E-Commarce) Di Era Digital. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(6), 12223–12229. https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i6.17746
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)