Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Sewa Bagi Penyewa Berdasarkan PSAK 116 Studi Kasus BPJS Kesehatan Kedeputian

Main Article Content

Hana Sirait
Alpindos Toweula
Nixon Sondakh

Abstract

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan (UU No. 24 Tahun 2011) yang mengelola dua jenis dana, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) dan Dana BPJS. Dalam menjalankan operasional usahanya BPJS Kesehatan membutuhkan aset berupa rumah dinas dan kendaraan operasional. Aset tersebut diperoleh dengan cara sewa yang diangsur berdasarkan perjanjian kotrak kerja. Perlakuan akuntansi sewa atas aset tersebut dilakukan berdasarkan standar akuntansi PSAK 116 tentang Sewa. Dalam PSAK tersebut perlakuan akuntansi transaksi sewa di pisahkan antara sisi Lesse (Penyewa) dan Lessor (Pesewa). Dalam penelitian ini penulis membahas dari sisi penyewa. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlakuan akuntansi aset sewa pada BPJS Kesehatan berdasarkan PSAK 116. Fokus kajian mencakup lima area: pengidentifikasian kontrak sewa, pengukuran liabilitas, pencatatan transaksi, penyajian laporan, serta dampak perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif, menggabarkan perlakuan akuntansi sewa dari sisi penyewa dan membandingkannya dengan standar akuntansi PSAK 116 menggunakan studi kasus transaksi sewa yang terjadi di BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menggunakan tingkat diskonto berbeda tiap tahun sesuai SBDK, yaitu 8,57% tahun 2025, 8,47% tahun 2024, dan 8,29% tahun 2023. Secara umum penerapan PSAK 116 sudah sesuai untuk pengakuan aset hak-guna dan liabilitas sewa, namun penyajian laporan keuangan dan pengelompokan liabilitas belum konsisten. Transaksi sewa telah dikenakan PPh Pasal 23, tetapi pencatatan pajak masih perlu disesuaikan dengan peraturan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sirait, H., Toweula, A., & Sondakh, N. (2026). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Sewa Bagi Penyewa Berdasarkan PSAK 116 Studi Kasus BPJS Kesehatan Kedeputian. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(6), 9533–9547. https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i6.17862
Section
Articles

References

(IAI), Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 116. In STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (pp. 01–106).

Baruma Sinaga, P. (2025). Implementasi PSAK 116 Terkait Sewa Pada PT. ABC. Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma, 12(1), 17–28. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/JRAM

Białek-Jaworska, A., Dobroszek, J., & Szatkowska, P. (2022). Does the IFRS 16 affect the key ratios of listed companies? Evidence from Poland. International Journal of Management and Economics, 58(3), 299–315. https://doi.org/10.2478/ijme-2022-0016

BPJS Kesehatan. (2025). Perubahan Nilai Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sewa Aset Hak

Dameria,S.(2025). Buku Ajar Metode Penelitian (Penelitian Studi Kasus). http://repository.uki.ac.id/18588/1/BukuAjarMetodePenelitianPenelitianStudiKasus.pdf

Fatimah, S., Kusuma, I. C., & Didi. (2024). Pengaruh Variabel Financial Stability , External Pressure Terhadap Fraud Laporan Keuangan Dengan Penerapan Psak 116 Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi Kompetif, 7(2), 129–137.

Nurhasanah, D., Khairunisa, N., Audrinaya, V., Hermawan, T. P., Amelia, S., & Meidiyustiani, R. (2026). Value Jurnal Ilmiah Akuntansi Keuangan dan Bisnis Implementasi Akuntansi Lessee Berdasarkan PSAK 116 Serta Dampak Dalam penyusunan laporan keuangan di Indonesia , PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) me. Jurnal Ilmiah Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 6(2), 559–584.

Perdir BPJS Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolan Iuran.pdf. (n.d.).

Sihombing, T. S., & Deliza Henny. (2024). Aset Hak Guna, Liabilitas Sewa, Beban Bunga Dan Beban Depresiasi Berpengaruh Terhadap Nilai Kualitas Laba Pada Perusahaan Industri Dasar Tahun2021–2023.JurnalEkonomiTrisakti,4(2),685–694. https://doi.org/10.25105/v4i2.20937

UU No. 24 Tahun 2011. (2011).

Zulfialdi, M. F., & Sulhan, M. (2023). ANALISIS DAMPAK IMPLEMENTASI PSAK 116 PADA LAPORAN KEUANGAN. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 7(2), 1346–1352.