Pengaruh Digitalisasi, Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Kota Palangka Raya

Main Article Content

Andyah Astika Sari
Tatik Zulaika
Leliana Maria Angela
Rahmiati Rahmiati
Verra Rizki Amelia
Ricky Yunisar Setiawan

Abstract

Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak masih menghadapi berbagai tantangan sehingga diperlukan upaya untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan, dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Palangka Raya. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain explanatory. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 106 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan bantuan perangkat lunak SmartPLS 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan, dan kesadaran perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Digitalisasi perpajakan memberikan pengaruh paling besar, diikuti oleh kesadaran perpajakan, pemahaman perpajakan, dan kualitas pelayanan. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,587 menunjukkan bahwa keempat variabel tersebut mampu menjelaskan 58,7% variasi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak memerlukan strategi yang terintegrasi melalui optimalisasi transformasi digital perpajakan, peningkatan literasi perpajakan, perbaikan kualitas pelayanan, serta penguatan kesadaran wajib pajak. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sari, A. A., Zulaika, T., Angela, L. M., Rahmiati, R., Amelia, V. R., & Setiawan, R. Y. (2026). Pengaruh Digitalisasi, Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Kota Palangka Raya. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 6(1), 49–59. https://doi.org/10.56799/ekoma.v6i1.19580
Section
Articles

References

Arifin, R., & Romadhaniah. (2023). Assessing the effectiveness of law enforcement on improving tax compliance in Indonesia: An empirical investigation. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 59(2), 243–267. https://doi.org/10.1080/00074918.2021.1970110

Development, O. for E. C. and. (2023). Tax Administration 2023: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies. OECD Publishing.

Fitria, D., Suryani, E., & Rahayu, N. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Riset Akuntansi.

Gaol, R. L., & Sarumaha, F. H. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, penyuluhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, 8(1), 134–140. https://doi.org/10.54367/jrak.v8i1.1762

Hair Jr., J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C. M., Sarstedt, M., Danks, N. P., & Ray, S. (2021). Evaluation of Reflective Measurement Models. In Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) Using R. Classroom Companion: Business (pp. 75–90). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-030-80519-7_4

Kartika, S., & Ginting, W. (2024). Pengaruh Pelaporan Pajak Elektronik, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Co-Value: Jurnal Ekonomi Koperasi dan Kewirausahaan, 14(8). https://doi.org/10.59188/covalue.v14i8.4126

Inggrid, Amiruddin, Arfah, A., Alam, S., & Abduh, M. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan E-System Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Center of Economic Students Journal, 6(3). https://doi.org/10.56750/csej.v6i3.698

Jahadu, J., & Santosa, H. P. (2024). Pengaruh Digitalisasi Pajak Dan Technostress Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Pengetahuan Internet Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Surabaya. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(3). https://doi.org/10.29040/jie.v8i3.14426

Permata, A., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi.

Puspita, E., Yeden, S. M., & Arnelia, E. D. (2026). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan , Digitalisasi Sistem Perpajakan , Kesadaran Wajib Pajak , dan Sanksi Pajak. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi Review, 6(2), 1–10. https://doi.org/10.53697/emba.v6i2.4231

Pradnyana, I. B. P., & Prena, G. D. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi), 18(1), 56–65.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Rusyda, N., Putri, T. A., & Mira, M. (2025). Pengaruh Digital e-Filing Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Atestasi : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 382–395. https://doi.org/10.57178/atestasi.v8i2.1593

Sulistyorini, D. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Accounthink: Journal of Accounting and Finance, 4(2). https://doi.org/10.35706/acc.v4i2.2202

Tambun, S., & Ananda, R. (2022). Pengaruh digitalisasi layanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Triogi, A., et al. (2021). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi

Wijaya, H., Zuliyana, M., Putra, D. P., & Rani, S. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Ilir Timur. Jurnal Ekuilnomi, 7(1), 53–67. https://doi.org/10.36985/kjq23k73

Zahrani, N. R., & Mildawati, T. (2019). Pengaruh pemahaman pajak, pengetahuan pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(4).

Zuhrah, N., Umamah, R., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4). https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.365