Analisis Penerapan Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 21 pada Pengadilan Militer III-17 Manado

Main Article Content

Amsal Kogoya
Ivonne Helena Putong
Jolly Lucky Raymond Turangan

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi penerapan akuntansi perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pengadilan Militer III-17 Manado, instansi peradilan militer dengan komposisi pegawai militer dan sipil. Perubahan regulasi melalui PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata menuntut bendahara pemerintah menyesuaikan praktik pencatatan, penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, didukung wawancara dengan empat informan serta penelusuran dokumen sampel gaji induk Januari 2025, uang makan Januari 2025, Tunjangan Khusus Kinerja (TKK) Juni 2026, SPP, SPM, SP2D, SSP, checklist arsip, dan tupoksi pegawai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan, penghitungan, dan pemotongan PPh Pasal 21 telah berjalan dengan dukungan aplikasi gaji dan Coretax; penyetoran dapat diverifikasi konsisten pada dokumen sampel Januari 2025; sedangkan pelaporan masih terkendala perbedaan data antara aplikasi gaji Kementerian Keuangan dan Coretax, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal belum tersedia. Temuan ini menegaskan pentingnya penyusunan SOP tertulis dan evaluasi berkala guna memperkuat akuntabilitas administrasi perpajakan pada instansi peradilan militer

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kogoya, A., Putong, I. H., & Turangan, J. L. R. (2026). Analisis Penerapan Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 21 pada Pengadilan Militer III-17 Manado. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(6), 12032–12038. https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i6.19606
Section
Articles

References

Aqilla, S. N., Wijaya, M., & Hamdani. (2025). Penerapan pajak penghasilan Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Jurnal Referensi Ulasan Perpajakan (JRUP).

Arianty, F. (2024). Implementation challenges and opportunities of the Coretax Administration System on the efficiency of tax administration. Jurnal Vokasi Indonesia.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Harnia, A., et al. (2025). Comparative analysis of income tax article 21 and article 22 in the Indonesian tax system: Implication for compliance and state revenue. International Journal of Economic Research and Financial Accounting (IJERFA).

Judijanto, L., et al. (2026). Tax administration transformation through the implementation of Coretax DJP in 2025. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business.

Kadisi, A., et al. (2025). Mechanism of withholding and deposit of income tax article 21 by government treasurers at the Tagulandang Selatan sub-district office. Formosa Journal of Applied Sciences.

Kaindeh, G. D., et al. (2025). Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi.

Karyadi, N., et al. (2021). Analisa perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 atas pemotongan PPh 21 pada PT. Yellowfit Group Indonesia. Remittance: Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan.

Kawuri, S., et al. (2024). Digital tax transformation and corporate compliance: Evidence from Indonesia's e-Bupot unification system. Summa: Journal of Accounting and Tax.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Khikmah, A. N., & Sumanto. (2022). Calculation of income tax (PPh) article 21 permanent employees: Case study at the Semarang District Attorney's Office in 2020. Jurnal Aktual Akuntansi Keuangan Bisnis Terapan (AKUNBISNIS).

Kurniyawati, I. (2025). Analysis application of average effective rate (TER) in Regulation No. 58 of 2023 and its implications. Journal of Economics and Business (JECOMBI).

Larissa, K., et al. (2026). Optimalisasi Coretax sebagai instrumen reformasi birokrasi fiskal: Perspektif digital era governance. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Nurrohman, P., et al. (2024). Evaluasi kewajiban perpajakan bendahara Universitas Papua atas pemotongan/pemungutan PPh atas belanja modal tahun 2023. Jurnal Akuntansi Terapan dan Bisnis.

Rahmawati, A., et al. (2026). Analisis penerapan penggunaan aplikasi Coretax pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sagala, H., et al. (2025). Income tax 21, understanding, subject, and calculation of tax on taxpayer's income. International Journal of Economic Research and Financial Accounting (IJERFA).

Silalahi, H. (2024). Enhancing tax compliance in Indonesian government institutions: Identifying and mitigating inhibiting factors. Ilomata International Journal of Tax and Accounting.

Wibowo, P., et al. (2024). Factors influencing non-tax revenue sustainability in Indonesian government institutions: The mediating role of accountability. Cogent Business & Management.