Mengeksplorasi Pidana Alternatif dalam Bingkai Studi Komparasi
Main Article Content
Abstract
Pidana alternatif telah menjadi fokus perhatian dalam sistem peradilan pidana di seluruh dunia sebagai respons terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sistem tradisional penjatuhan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi ragam pendekatan pidana alternatif yang diterapkan di berbagai negara dengan melakukan perbandingan yang komprehensif. Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis literatur dari berbagai sumber termasuk peraturan perundang-undangan, studi empiris, dan publikasi ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi yang signifikan dalam pendekatan pidana alternatif di berbagai negara, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, politik, dan hukum. Analisis komparatif ini memberikan wawasan yang mendalam tentang berbagai model pidana alternatif dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya. Implikasi dari penelitian ini termasuk pentingnya konteks lokal dalam merancang dan melaksanakan program pidana alternatif serta perlunya evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam sistem pidana alternatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, B. N. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta.
Chazawi, A. 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Hasibuan, L. H. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. LEX CRIMEN, 9(2).
Hayuna, R., & Martha, A.E. (2015). Konseling sebagai Sanksi Pidana Tambahan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 617-637.
Lepa, V. P. (2014). Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Lex Administratum, 2(3).
Nursobah, A. (2017, September 12). Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial | oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Diambil kembali dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h
Purwono. (2008). Studi Kepustakaan. Yogyakarta: Pustakawan Utama UGM.
Sofian, A. (2016, September 27). PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF ATAS PENJARA YANG PENUH SESAK. Dipetik Februari 17, 2024, dari business-law.binus.ac.id: https://business-law.binus.ac.id/2016/09/27/pidana-denda-sebagai-alternatif-atas-penjara-yang-penuh-sesak/
Sulistio, F., & Manap, N. A. (2016). Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber. ARENA HUKUM, 9(3), 349-367.
United Nations Office on Drugs and Crime. 2007. Handbook of Basic Principles and Promising Practices on Alternatives to Imprisonment, hal.29.
Wibawa, I. (2017). Pidana Kerja Sosial dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 24(2), 105-114.