Tinjauan Perlindungan Hukum Perempuan sebagai Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Main Article Content
Abstract
Perempuan sebagai korban kejahatan, terutama dalam konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berada dalam bayang-bayang budaya patriarki yang kuat. Data terkini mencatat bahwa kasus kejahatan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan rumah tangga, mencapai angka yang mengkhawatirkan. Fokus penelitian ini terletak pada analisis aspek yuridis perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban KDRT. Pertanyaan penelitian mencoba mendalami proses penanganan hukum dan sejauh mana efektivitas perlindungan hukum dalam kasus KDRT. Dalam pembahasan, terungkap berbagai jenis KDRT, serta dampak fisik dan psikologis yang dialami oleh korban perempuan. Tidak hanya itu, penanganan hukum terhadap kasus KDRT juga menjadi fokus, termasuk hak ganti rugi yang dapat diminta oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk menguji sejauh mana sistem hukum telah menangani kasus KDRT dan sejauh mana efektivitasnya dalam melindungi perempuan yang menjadi korban. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran yang mendalam dan komprehensif terkait tantangan dan peluang dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT, serta kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut tentang upaya penegakan hukum yang ideal dalam konteks ini.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggraeni, A.P., & Ardianto, H.T. (2020). Bagaimana Polisi melibatkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Kasus Polrestabes Semarang. Jurnal Demo Internasional , 2 (3), 258-270.
Erlina. (2014). Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan. al-daulah, 3(2), 217-228.
Fushshilat, S. R., & Apsari, N. C. (2020). SISTEM SOSIAL PATRIARKI SEBAGAI AKAR DARI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 121-127.
Israpil. (2017). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Pusaka, 5(2), 141-150.
Kania, D. (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716-734.
Purwono. (2008). Studi Kepustakaan. Yogyakarta: Pustakawan Utama UGM.
Rozak, A., & Srihadiati, T. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Praktik Penipuan Calo Tiket Konser di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 6707-6717.
Setyaningrum., A., & Arifin., R. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(1), 9-19.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Wuryandari, R. D. (2022). Perempuan dan Penerapan Etika Feminis Dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. J-naker: Jurnal Ketenagakerjaan, 17(1), 1-10.