Diskursus Signifikansi Restorative Justice dalam Kebijakan Kriminal
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui diskursus signifikansi restorative justice dalam kebijakan kriminal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pendekatan keadilan restoratif sangat ideal dan implementasinya di Indonesia harus ditinjau kembali. Konsep peradilan dengan pendekatan restorative justice jika hendak diterapakan di Indonesia butuh kesiapan badan atau instansi sebagai perangkat pelaksanannya yang menjalankannya termasuk perspektif SDM di dalamnya. Pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan melalui mekanisme diversi, dimana terjadi proses upaya perdamaian antara dua pihak antara pelaku dengan korban.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ariefianto, Y. (2020). Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Malang: Universitas Brawijaya.
Ernis, Y. (2016). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 164-165.
Hanafi Arief, N. A. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018, 174-175.
Harwanto, E. R. (2021). Keadilan Restorative Justice. Lampung: CV. Laduny Alifatama.
IJRS. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Masania, A. T. (2015). KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Lex Crimen, 4(7), 12-18.
Muliadi, S. (2012). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-11.
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 320-321.
Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 407-408.
Purwono. (2008). Studi Kepustakaan. Yogyakarta: Pustakawan Utama UGM.
Wulandari, C. (2020). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 234-236.