Analisis Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Praktik Jual Beli Organ Tubuh

Main Article Content

Wahyu Basuki
Rahmalina Rahmalina
Musa Jedi Permana
Muhammad Alwafi
Ardiansyah Suryo Prabowo
Triantoro Adri Prabowo

Abstract

Perdagangan manusia merupakan bentuk dari perbudakan manusia. Dalam sejarah negara bangsa Indonesia perdagangan manusia pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Perdagangan manusia adalah sebuah kejahatan yang sulit untuk di berantas dan menurut kelompok internasional sebagai bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak manusia. Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia dengan mengundangkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Dalam penulisan ini, memfokuskan pada suatu kasus yakni kasus perdagangan organ tubuh ginjal di Bekasi. Di dalam pembahasan ini menjelaskan mengenai apa faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan Perdagangan organ tubuh manusia, menjelaskan modus operandi yang dilakukan dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia, dan menjelaskan analisis kelompok  terhadap kejahatan perdagangan organ tubuh manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kejahatan perdagangan manusia ini penting untuk dibahas dan juga kasus kejahatan ini memiliki keterkaitan dalam faktor pendorong terjadinya kejahatan tersebut yakni keterkaitan seperti aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik.  Dan juga kasus ini juga memiliki kaitan juga dengan teori krimininologi yakni teori kontrol sosial, kontrol sosial yang lemah bisa menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindak kejahatan perdagangan organ tubuh manusia.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wahyu Basuki, Rahmalina, R., Musa Jedi Permana, Muhammad Alwafi, Ardiansyah Suryo Prabowo, & Triantoro Adri Prabowo. (2024). Analisis Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Praktik Jual Beli Organ Tubuh. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 899–905. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i3.3139
Section
Articles

References

Abdul Rahman Prakoso, P. A. (2018). “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2-10.

Badriah, C. (2005). Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perempuan dan Anak). Erlangga, 2-10.

Eddyono, S. W. (2005). Perdagangan Manusia Dalam Rancangan KUHP. ELSAM-Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2-3.

Hanifah, A. (2008). Perdagangan Perempuan dan Anak: Kajian Faktor Penyebab Dan Alternatif Pencegahannya. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 13(2), 46-60.

Joseph, V. (2019). Kajian Yuridis Tentang Upaya Pemberantasan Perdagangan Perempuan. Lex Crimen, 8(7), 73-83.

Prakoso, A. (2010). KRIMINOLOGI. JEMBER: INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) PGRI JEMBER.

Puspitaningtyas, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Traffiking Di Daerah Istimiewa Yogyakarta. Thesis, 1-10.

Purwono. (2008). Studi Kepustakaan. Yogyakarta: Pustakawan Utama UGM.

Rosenberg, R. (2003`). Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta USAID, 14-15.

Yentriani, A. (2012). Politik Perdagangan Manusia. Jurnal Bina Media, 28-30.