Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan Anak di Panti Asuhan

Main Article Content

Palma Fitria Fahlevi
Emerich Simangunsong
Onkoseno Grandiarso Sukahar
Hanif Fatih Wicaksono
Irawan Setyono
Teguh Siswoyo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis fenomena kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. mendalam tentang konteks kekerasan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Palembang terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, dan seksual. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan tersebut antara lain kurangnya pengawasan, kurangnya pelatihan bagi pengasuh, serta ketidakmampuan mengatasi konflik secara sehat. Dampak dari kekerasan ini sangat serius, mempengaruhi kesehatan fisik dan mental anak-anak serta perkembangan sosial mereka. Penelitian ini menyoroti perlunya tindakan preventif dan intervensi yang efektif dari pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak-anak di panti asuhan dari kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fahlevi, P. F., Simangunsong, E., Sukahar, O. G., Wicaksono, H. F., Setyono, I., & Siswoyo, T. (2024). Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan Anak di Panti Asuhan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 946–951. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i3.3141
Section
Articles

References

Asy'ary, S. (2019). Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keislaman, 2(2), 178-194.

Diahwahyuningtyas, A., & Pratiwi, I. E. (2023, Maret 1). Kasus Kekerasan Anak di Panti Asuhan Palembang, KPAI Khawatir Dampak Trauma pada Anak. Dipetik Februari 16, 2024, dari kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/01/173000365/kasus-kekerasan-anak-di-panti-asuhan-palembang-kpai-khawatir-dampak-trauma

Fitriani, R. (2016). PERANAN PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK DALAM MELINDUNGI DAN MEMENUHI HAK-HAK ANAK. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-258.

Margareta, T. S., & Jaya, M. P. (2020). KEKERASAN PADA ANAK USIA DINI (STUDY KASUS PADA ANAK UMUR 6-7 TAHUN DI KERTAPATI). Wahana Didaktika, 18(2), 171-180.

Melati, D. P. (2015). Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Mulyana, N., Resnawaty, R., & Ginanjar, G. (2018). Penanganan Anak Korban Kekerasan. Al Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 13(1), 77-89.

Nababan, W. M. (2023, Januari 20). KPAI: Indonesia Darurat Kekerasan pada Anak. Dipetik Februari 16, 2024, dari kompas.id: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/20/kpai-indonesia-darurat-kekerasan-pada-anak

Noviana, I. (2015). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA. Sosio Informa, 1(1), 13-28.

Purwono. (2008). Studi Kepustakaan. Yogyakarta: Pustakawan Utama UGM.

Surjastuti, C. S. I. (2012). Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Panti Asuhan Anak Telantar di Yogyakarta (Doctoral dissertation, UAJY).