Analisis Manfaat Sharia Equity Crowdfunding Bagi Investor
Main Article Content
Abstract
Crowdfunding ekuitas telah muncul sebagai salah satu dari banyak pilihan pembiayaan alternatif yang dipilih oleh start-up yang tidak dapat akan dibiayai oleh bank. Sudah banyak penelitian yang dilakukan mengenai equity crowdfunding. Namun, ada beberapa studi juga tentang Sharia equity crowdfunding. Mengenai Crowdfunding sudah pasti sebuah ada kegiatan invetasi yang memiliki keuntungan dan juga resiko. Resiko yang biasa dihadapi: Pertama, pelaku bisnis gagal dalam menjalankan bisnisnya, menimbulkan investor tidak akan menerima bagian dari hasil pelaku bisnis saat likuidasi dan investasi akan hilang sepenuhnya. Kedua, kegagalan bisnis dari pengelola karena merupakan Perusahaan pemula atau merintis singga kemungkinan tidak akan membayar deviden pada tahun pertama kepada investor. Ketiga, saham tidak aktif diperdagangkan atau tidak likuid, sehingga saham tidak mungkin dijual lagi. Keempat, Keamanan. Karena untuk mengakses platform ini melalui online. Kecurangan, penipuan dan pemalsuan bisa terjadi. Pelaku yang mengakses platfrom juga tidak saling mengenal dengan baik bahkan kejahatan cyber bisa terjadi. Maka dengan adanya Sharia equity crowdfunding yang memiliki prinsip bagi hasil dan sistem tolong menolong sesuai dengan syariat Islam serta diawasi oleh DPS. Investor sangat cocok menggunakan platform Sharia equity crowdfundin karena memiliki keamanan dan kenyamana dalam menginvestasikan asset atau dana mereka. Penelitian ini ingin menunjukkan manfaat Sharia equity crowdfunding bagi investor
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dewi, N. (2016). Pengaruh Suku Bunga (Bi Rate), Eps Dan Roe Terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2010-2014. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 7-16.
Fatimah, N. (2021). Tinjauan fatwa DSN-MUI no. 117/DSN-MUI/II/2018 terhadap praktik pembayaran produk secara kredit menggunakan fitur pembayaran Shopee PayLater pada aplikasi Shopee. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 89-102.
Hartono. (2002). ANALISIS REAKSI PASAR TERHADAP PENGUMUMAN DEVIDEN DI BURSA EFEK JAKARTA. Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Soegijapranata, 6-19.
Hornuf, L. &. (2016). Keberhasilan dan kegagalan dalam crowdfunding ekuitas. Laporan DICE CESifo. jurnal bisnis digital Islamm, 29-38.
Huang. (2003). Menilai kelebihan berat badan, obesitas, diet, dan aktivitas fisik pada mahasiswa. Jurnal kesehatan perguruan tinggi Amerika, 83-86.
Jummaini. (2016). Tinjauan Maqashid Al-syari’ah dalam Ranah Praktik Manajemen Laba Efisien pada Perbankan Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia . Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 50-62.
Marberya. (2014). Pengaruh Pemoderasi Pertumbuhan Laba terhadap Hubungan antara Ukuran Perusahaan, Debt to Equity Ratio dengan Profitabilitas pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di PT. Bursa Efek Jakarta. AUDI Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 1-16.
Masrifah. (2021). Layanan Urun Dana Shariah (Sharia Equity Crowdfunding) Bagi Umkm, Mana Yang Harus Jadi Prioritas? Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1234-1246.
Narasts. (2020). penentuan kolaborasi penelitian dan distribusi pengarang pada jurnal teknologi indonesia (Penentuan kolaborasi penelitian dan distribusi penulis di Jurnal Teknologi Indonesia). Jurnal Dokumentasi dan Informasi, 15-24.
Novitasari, D. (2021). Self-leadership untuk Inovasi: Peran Berbagi Pengetahuan. Jurnal Internasional Studi Sosial dan Manajemen, 21-36.
Nugroho, L. H. (2018). Perbankan Islam, kualitas aset: “Apakah segmentasi pembiayaan penting” (bukti Indonesia). Jurnal Ilmu Sosial Mediterania, 221.
Rahmat. (2020). Konsekuensi ekonomi dari wabah COVID-19: perlunya kesiapsiagaan epidemi. Perbatasan dalam kesehatan masyarakat, 241.
Rizky, A. (2022). Tinjauan fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 terhadap jual beli online dengan menggunakan fitur ShoopePayLater. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 68-74.
Schmitt, M. (2018). Urun dana ekuitas di Jerman dan Inggris: Pendanaan lanjutan dan kegagalan perusahaan. Tinjauan Internasional, 331-354.
Sena, C. M. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Unit Link di PT. Prudential Life Assurance Jakarta. Wajah Hukum, 61-69.
Shidiq, N. A. (2012). Pengaruh eva, rasio profitabilitas dan EPS terhadap harga saham pada perusahaan asuransi yang terdaftar di bursa efek Indonesia tahun 2006-2010. Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, 6-18.
Wijaya. (2021). Hifdzu mal dalam financial technology berbasis sistem equity crowdfunding: studi kasus di PT Santara Daya Inspiratama . Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya, 78-90.