Analisis Kemiskinan Terhadap Ketimpangan Pendapatan di Indonesia pada Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh secara langsung maupun tidak langsung jumlah kemiskinan di Indonesia pada Tahun 2023 terhadap Ketimpangan Pendapatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kemiskinan pada dasarnya adalah kondisi Dimana seseorang atau penduduk tidak dapat memenuhi kebutahan sehari-hari mereka.akibat dari kemiskinan maka kesejahteraan penduduk sangat sukar untuk dicapai (Kembaren 2021). Adapun masalah kemiskinan merupakan salah satu masalah utama dalam Pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Untuk mencapai tujuan Pembangunan ekonomi perlu adanya pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan distribusi pendapatan yang merata.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arif, M., & Wicaksani, R. A. (2017). Ketimpangan Pendapatan Propinsi Jawa Timur dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. URECOL, 323-328.
Badan Pusat Statistik (BPS). 2003. “Metodologi dan Profil Kemiskinan Tahun 2002”, Jakarta: Badan Pusat Statistik
Dai, S. I. S., Canon, S., & Bauty, D. O. (2023). Analisis Pengaruh Rls, Pengeluaran Perkapita, Uhh, Dan Tingkat Kemiskinan Terhadap Ketimpangan Distribusi Pendapatan Di Kbi Dan Kti. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 6(1), 535-544.
Damanik, A. M., Zulgani, Z., & Rosmeli, R. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan melalui pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi. E-Jurnal Perspektif Ekonomi Dan Pembangunan Daerah, 7(1),15-25.
Mahsunah, D. (2013). Analisis pengaruh jumlah penduduk, pendidikan dan pengangguran terhadap kemiskinan di Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 1(3).
Sugiarti, I., & Erdkhadifa, R. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Berpengaruh terhadap Ketimpangan Pendapatan di Jawa Timur Tahun 2021. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(5), 2427-2441.