Pengaruh Penggunaan Teknologi Informasi Terhadap Pemeriksaan Pajak
Main Article Content
Abstract
Penggunaan didefenisikan sebagai aktifitas yaitu dimana ketika memakai sesuatu atau membeli sesuatu berupa barang dan jasa. Pembeli dan pemakai yang dapat disebut pula sebagai komsumen barang dan jasa, dikatakan juga sebagai kegiatan dimana pengguna barang atau jasa dapat mengelola dan memanfaatkan hal tersebut. Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai penggunaan komputer atau jaringan, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, sebagai alat bantu pemrosesan dan pengelolaan informasi dalam perangkat lunak komputer, menyusun, menyimpan, dan memproleh data. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Admin, By. (2022). Pentingnya Pemeriksaan Pajak. Diakses pada 03 Oktober 2022 Jakarta: Indonesia. Dari https://www.pbtaxand.com/menu/detail/wh ats_new/766/pemeriksaan-pajak
Ardi Isnanto, Bayu. 2023. Teknologi Informasi: Pengertian, Fungsi, Contoh dan Prediksi Masa Depan. Diakses pada 23 Juli 2023. Dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d- 6837518/teknologi-informasi-pengertian- fungsi-contoh-dan-prediksi-masa-depan
Online Pajak, By. 2023. Hal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dari Pemeriksaan Pajak. Diakses pada 04 Desember 2023. Dari https://www.online-pajak.com/tentang- pajak/semua-hal-yang-perlu-diketahui- wajib-pajak-dari-pemeriksaan-pajak
Wany, Eva, Ardhimas Tegar Widjaja, Budi Prayitno. (2024). Analisis Penggunaan Teknologi Informasi Terhadap Efektivitas Audit Pajak. Jurnal akuntansi Integratif, Vol 10 No. 01, Hal 69-78.