Analisis Penerapan Tax Planning PPh Pasal 21 Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai Upaya Optimalisasi Penghematan Beban PPh Badan Studi Kasus PT. ABC
Main Article Content
Abstract
This research aims to answer questions regarding: 1) Application of the calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees based on the PT HPP Law. ABC, 2) Comparison of the calculation of Income Tax Article 21 using the Net, Gross and Gross Up methods for permanent employees of PT. ABC, 3) Efforts to be made if in calculating PPh Article 21 for permanent employees there is a tax charge above the Corporate Income Tax rate, and 4) How to determine the method for calculating PPh Article 21 tax for permanent employees in an effort to optimize the corporate income tax burden. The data collection techniques used include documentation, where this research was carried out by collecting data through other parties, namely Partnership Suryani Suyanto & Associates. Then the data was processed by the author to produce the following data: 1) PT. ABC in calculating Income Tax Article 21 for permanent employees in 2022 uses the Net Method, where the company bears the tax costs that must be incurred. 2) Calculations using the Net, Gross and Gross Up methods have their respective advantages and disadvantages, but it is better to use the Gross method Up for employees whose income is below Rp. 500,000,000, where the company provides tax benefits which can later be charged in the company's profit and loss report. 3) the efforts made by the company if in calculating PPh Article 21 there are two methods used in one company, 4) The appropriate method for PT. In order to streamline the taxes that must be paid, ABC uses the Net method for employees whose income is above Rp. 500,000,000 and the Gross Up method for employees whose income is below Rp. 500,000,000. When using these 2 (two) methods PT. ABC will save taxes, and this method can be applied for next year's tax planning.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Wachyu, W., Winarto, A., Kunci, K., & Capital, I. (2020). Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 5(1), 50–60.
Kavrar, Ö. (2020). The Managerial Implications of Positive and Normative Accounting Theories. Selçuk Üniversitesi Sosyal Bilimler Meslek
Dwi Rahmat. (2020). Analisis Penerapan Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Rangka Optimalisasi Beban Pajak Penghasilan Badan. UNPAD. Bandung
Arikunto, S. (2020). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta : CV Andi Offset
Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia, Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung:
Brotodiharjo, Santoso. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT Eresco.
Pohan, Chairil. A. (2016). Manajemen Perpajakan Strategi Perpajakan dan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Muljono (2015). Akuntansi Perpajakan. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
Haula Rosdiana, Edi Slamet Irianto. (2013). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Penerbit: Rajawali Pers.
Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. (Lembaran Negara Republik Universitas Indonesia xiv Indonesia Tahun 2009 Nomor 150)
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 TAHUN 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penghasii,An Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib PaJak Orang Pribadi
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
LKPP. (2019, Mei). Kemenkeu. Diambil kembali dari Kemenkeu web site: http://www.kemenkeu.go.id
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Andi.
Novi. (2016). Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross Up untuk meminimalkan Beban Pajak Penghasilan Terutang Pada PT. Citra Samudra Perkasa. Skripsi, 1-50.
Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
Pajak, D. J. (2008, September 23). Undang-Undang No. 36 Tahun. Diambil kembali dari DJP Web Site: http://www.pajak.go.id
Pajak, D. J. (2009, Maret 25). Undang-Undang KUP No. 16 Tahun. Diambil kembali dari DJP Web site: http://www.pajak.go.id
Pajak, D. J. (2016, Januari 1). PER-16/PJ/2016. Diambil kembali dari Pajak Website: http://www.pajak.go.id
Pajak, D. J. (2016). PMK No. 101/PMK.010/2016. Diambil kembali dari DJP website: http://www.pajak.go.id
Patar. (2017). Analisis Penerapan Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Untuk Penghematan Pajak Penghasilan Badan Perusahaan (Studi Kasus PT. ABC). Skripsi, 1-70.
Pohan, C. A. (2011). Optimizing Corporate Tax Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waluyo. (2009). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2011). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia, Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat.
Zain, M. (1997). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.