Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya keterlibatan publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang kuat dalam kemajuan hukum di Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja, terdapat kritik yang signifikan dari berbagai sektor di Indonesia. Penentangan ini berasal dari keyakinan bahwa banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang merugikan beberapa individu dan diimplementasikan secara tergesa-gesa, sehingga menimbulkan persepsi yang buruk di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran keterlibatan masyarakat dalam membentuk UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap efektivitas legislasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris. Menurut penelitian ini, pelibatan masyarakat merupakan kebutuhan penting dan perwujudan dari tercapainya pemerintahan yang demokratis. Pengembangan undang-undang Cipta Kerja harus melalui proses yang lebih teliti dan hati-hati, termasuk pelibatan masyarakat, untuk mengurangi kesenjangan. Pemerintah juga harus berkolaborasi dalam merangkul sudut pandang yang diutarakan oleh masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshidiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Assiddiqie, Jimly. 2005. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jati, Rahendro. 2012. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 3 : 329– 42. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88.
Kamarudin. 2017. “Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.” Perspektif Hukum 15, no. 2: 165–84.
Rahardjo, Satjipto. 1998. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: Penerbit Muhammadiyah University Press.
Riyanto, Sigit, Maria S W Sumardjono, Eddy O S Hiariej, Sulistiowati, Ari Hernawan, Zainal Arifin Mochtar, Totok Dwi Diantoro, Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, and Nabiyla Risfa Izzati. 2020. Kertas Kebijakan: Catatan Kritis Dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Santosa, Mas Achamad. 2001. Good Government dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL.
Susilowati, Eny. 2017. “Tingkat Keikutsertaan Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2: 46–58.
Tita, Heillen M Y. 2014. “Kajian Yuridis Tentang Problematika Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/UUP-IX/2011.” SASI 20, no. 1: 56–63.
Zein, Yahya Ahmad, Ristina Yudhanti, and Aditia Syaprillah. 2016. Legislative Drafting Perancangan Undang-Undang. Yogyakarta: Thafa Media.