Persepsi Nasabah Mengenai Kesesuaian Praktek Bisnis Perbankan Syariah Terhadap Syariat Islam

Main Article Content

Eka Nur Rofik

Abstract

Munculnya industri perbankan syariah di Indonesia yang berlandaskan sistem bebas bunga atau bagi hasil telah dapat menjawab keraguan umat muslim pada umumnya. Akan tetapi dalam pelaksanaanya produk jasa untuk peminjam yang ditawarkan perbankan syariah merupakan salah satu produk yang banyak diperbincangkan kehalalannya oleh masyarakat. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui penerapan kesesuaian produk yang ditawarkan perbankan syariah terhadap ajaran agama Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian persepsi nasabah mengenai kesesuaian praktik perbankan syariah terhadap syariat Islam yang ada di Makassar, sudah sesuai syariat Islam. Perbankan syariah menggunakan nisbah (bagi hasil) yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Sumber pendanaan yang diperoleh PT. Bank Muamalat, Tbk terbagi menjadi 3 bagian, pertama dari modal sendiri, kedua bersumber dari lembaga keuangan bank dan non bank, dan ketiga yang bersumber dari masyarakat halal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rofik, E. N. (2024). Persepsi Nasabah Mengenai Kesesuaian Praktek Bisnis Perbankan Syariah Terhadap Syariat Islam. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5), 2885–2895. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i5.5616
Section
Articles

References

Al Quran

Anshori, Abdul Gofur. 2009. Hukum Perbankan Syariah. Refika Aditama. Bandung

Ariani. Dian. 2007. Persepsi Masyarakat Umum Terhadap Bank Syariah di Medan. Tesis

Bank Muamalat Indonesia, 1993. Laporan Tahunan 1993. Jakarta

Djamil, Fathurrahman. 2002. “Urgensi Undang-undang Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 20, Agustus-September)

Hariyadi. 2007. Persepsi Masyarakat terhadap Perbankan Syariah. Jurnal Bisnis dan Manajemen Vo7. No. 2

Sapariyah, Rina Ani. 2012. Persepsi Nasabah dan Karyawan Perbankan terhadap Perbankan Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Dalam Perspektif Islam (Survei di Beberapa Perbankan Syariah di Surakarta). Probank Vol. 17, No. 7. STIE AUB Surakarta

Mujib, Ali. 2011. Persepsi dan Sikap Masyarakat Santri di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji terhadap Bank Syariah. Tesis

Ningsih, Widya. dkk. 2007. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media. Jakarta

Pamator. 1999. “Syariah dan Ibadah”. Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta

Prasetyo, Adi. 2012. Persepsi Nasabah Terhadap implementasi Akuntansi Keuangan Syariah dalam Operasional Perbanakan Berbasis Syariah di Indonesia. Jurnal Humanity, Volume 7, Nomor 2, Maret 2012 , hal 14-13.

Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Maal Wa Tanwil, Edisi pertama. UUI Press. Yogyakarta

Robbani, Shofa. 2013. Analisis Pemahaman Nasabah BNI Syariah tentang Keshariahan BNI Syariah (Studi Kasus BNI Syariah Godean, Sleman, Yogyakarta). Jurnal Ekonomi Islam Vol 2 No.I. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) At-Tanwir Bojonegoro

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta

Sugiyono. 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung

Suliyanto. 2006. Metode Riset Bisnis. Penerbit Andi. Yogyakarta

Syahatah, Husein. 2001. Ushul al Fikri al Muhasabi al Islami. Terjemahan Khusnul Fatarib, “Pokok-pokok Pikiran Akuntansi Islam” Cetakan ke-3. Akbar Media Eka Sarana. Jakarta

Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah