Analisis Perubahan Ketentuan Transfer Pricing dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 dengan Peraturan yang Digantikannya

Main Article Content

Firgia Ekklesia Heilbron

Abstract

Minister of Finance Regulation (PMK) Number 172 of 2023 introduces significant reforms in tax policy, focusing on administrative simplification, enhanced transparency, and harmonization with international standards. This regulation replaces PMK 213 of 2016 and other regulations, which previously governed the arm's length principle in related-party transactions. PMK 172 expands the scope of regulation, strengthens the authority of tax officials, and provides more detailed documentation guidelines to support transfer pricing supervision. Furthermore, this regulation aligns tax policies with strategic needs to encourage investment and improve Indonesia's competitiveness. The reform aims to provide legal certainty, simplify access to incentives for eligible taxpayers, and promote priority sectors such as technology, manufacturing, and renewable energy. PMK 172 not only aligns domestic policies with international practices but also strengthens a fair and sustainable tax system

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Heilbron, F. E. (2025). Analisis Perubahan Ketentuan Transfer Pricing dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 dengan Peraturan yang Digantikannya. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 4958–4970. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.6512
Section
Articles

References

Arikunto, S. 2016. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta. Jakarta.

Darussalam, dan D. Septriadi. 2013. Transfer pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Penerbit Danny Darussalam Tax Centre. Jakarta.

Dermawan, S. 2014. Manajemen Keuangan. Edisi 4. Mitra Wacana Media. Jakarta.

Gunadi. 2014. Kajian Hukum Mengenai Strategi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dalam Konteks Globalisasi Ekonomi Internasional. Jurnal Ekonomi 19(3): 273-281.

Gunadi. 2016. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Bee Media Indonesia. Jakarta.

Hukamawati, D. 2015. Analisis Penerapan Arm’s Length Principle Pada Transaksi Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Merek Dagang (Trademark) Kepada Psssssssserusahaan Afiliasi. Jurnal Informasi Keuangan dan Akuntansi 4(1): 1-18.

Kesa, D. 2015. Analisis Tranfer Pricing Dalam Lending Activities Banking Dengan Menggunakan Arm’s Length Principle. Jurnal Vokasi Indonesia 3(2): 43-60.

Miles, M. B., A. M. Huberman, dan J. Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook 3rd Edition. Sage Publications. USA. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Moleong, J. L. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit Remaja Rosdakarya. Bandung.

Nawawi dan Hadari. 2013. Metode Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Nazir, M. 2011. Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Nomor PER-22/PJ/2013 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup

Organization for Economic Co-Operation and Development. 2016. Development Co-operation Report 2016. https://doi.org/10.1787/dcr-2016-en.

Purwanto, N. 2016. Pengaruh Good Corporate Governance Pada Manajemen Laba (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2014). Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 4(1): 1–14.

Putri, W. 2018. Prinsip Kewajaran dan Dokumen sebagai Penangkal Kecurangan Transfer pricing di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan 6 (1): 1-10.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Setijaningsih, 2012. Teori Akuntansi Positif dan Konsekuensi Ekonomi. Jurnal Akuntansi 16(3): 427-438.

Suandy, E. 2016. Perencanaan Pajak. Penerbit Salemba Empat. Edisi 6. Jakarta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Penerbit CV Alfabeta. Bandung.

Surat Edaran Nomor-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang, Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang, Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Undang-Undang, Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Yusuf, M. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Penerit Prenada Media. Jakarta.

Zain, M. 2016. Manajemen Perpajakan Edisi 3 [e-book]. Diperoleh dari https://books.google.co.id