Analisis Penentuan Persentase Mustahik dan Zakat Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada Baznas Kabupaten Bone

Main Article Content

Afiyah Azhary Ramdhani
Kamiruddin Kamiruddin
Hartas Hasbi

Abstract

Penelitian ini membahas tentang “Analisis Penentuan Persentase Mustahik dan Zakat Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone”. Pokok permasalahan terdapat pada bagian penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer dalam penyaluran dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer dalam penyaluran dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pendekatan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan dalam penentuan penyaluran dana zakat dilakukan melalui mekanisme pembagian dana kepada delapan kelompok mustahik sesuai ketentuan syariah, dengan prioritas alokasi yang diatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu, zakat kontemporer, yang mencakup zakat maal seperti penghasilan profesi dan aset perdagangan, diterapkan dengan prinsip keadilan dan pemberdayaan mustahik. Model pendistribusian dana zakat meliputi pendekatan karitatif untuk kebutuhan mendesak dan pendayagunaan yang bersifat produktif untuk mendukung kemandirian ekonomi mustahik. Efektivitas distribusi dana dievaluasi melalui Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Kesejahteraan Mustahik (IKM), yang menunjukkan dampak positif zakat dalam meningkatkan kesejahteraan penerima. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa persentase mustahik bervariasi sesuai RKAT. Zakat mencakup fitrah, maal, dan kontemporer (2,5% kekayaan). Penyalurannya meliputi pendistribusian karitatif dan pendayagunaan produktif. Efektivitas diukur melalui IZN, IKM, serta evaluasi rutin untuk pengentasan kemiskinan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramdhani, A. A., Kamiruddin, K., & Hasbi, H. . (2025). Analisis Penentuan Persentase Mustahik dan Zakat Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada Baznas Kabupaten Bone. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(2), 4408–4416. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i2.6538
Section
Articles

References

Afiq, Muhammad, B I N Pahruddin, Universitas Islam Negeri Ar-raniry, and Banda Aceh. 2022. “Kriteria Asnaf Gharimin Sebagai Mustahik Zakat Menurut Fiqih Islam.”

Bashori, Akmal, Arif Sugitanata, and Suud Sarim Karimullah. 2024. “Dekonstruksi Pemaknaan Mualaf Sebagai Penerima Zakat Di Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 22 (1).

Hambari, Arif Ali, and Muntaha Zaim. 2020. “Asnaf Zakat Dan Pendistribusiannya Tinjauan Fikih Dan Ekonomi Kontemporer.” Jurnal Ekonomi Islam 13 (1): 9–15.

Hamka, Drs. H. 2013. “Panduan Zakat Praktis.” Kementerian Agama Republik Indonesia 53 (9): 1689–99. https://jatim.kemenag.go.id/file/file/pdf/urev1425010734.pdf.

Nurul Huda, Effendi Zain, Zulihar. 2012. “ZAKAT DALAM PENDEKATAN KONTEMPORER.” Pro Bisnis 5 (1): 1–22.

Pitri, Amelia Novia, Universitas Islam, Negeri Sulthan, Thaha Saifuddin, Universitas Islam, Negeri Sulthan, Thaha Saifuddin, Universitas Islam, Negeri Sulthan, and Thaha Saifuddin. 2024. “Analisis Pengelolaan Zakat Pada Baznas Kota Jambi” 2 (1): 132–45.

Rafif. 2023. “Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Asnaf.” Baznas Kota Yogyakarta. 2023. https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612#:~:text=Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama,dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran%2C keserakahan%2C dan egoisme.

SEPTA, PRATAMA. 2023. “KRITERIA PENETAPAN FAKIR DAN MISKIN SEBAGAI MUSTAHIK ZAKAT (Studi Kasus Panitia Zakat Kampung Sriagung Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah).” Journal of Engineering Research.

Sukmawati, Hera. 2020. “Model Penyaluran Dana Zakat Infaq Dan Shodaqoh (ZIS) Kepada Asnaf Miskin Di BAZNAS Kabupaten Pangandaran.” Jurnal Ilmu Pendidikan 7 (2): 809–20.

Syeban, Nabila Yazid. 2023. “MAKNA FISABILILLAH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT DI ERA GLOBALISASI,” no. 12102030.

Wahyuni, Syazana sri. 2022. “KRITERIA FAKIR MISKIN MENURUT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS).” Journal of Economic Perspectives 2 (1): 1–4. http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d’équipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017.

Yurista, Dina Yustisi. 2017. “Prinsip Keadilan Dalam Kewajiban Pajak Dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi.” Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 1 (1): 39. https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.1962.