Reformasi Perpajakan: Kenaikan PPn Tahun 2025 Dan Dampaknya

Main Article Content

Vidya Vidya

Abstract

Reformasi perpajakan melalui rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, bertujuan meningkatkan penerimaan negara, mengurangi defisit anggaran, dan mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini, meskipun strategis, menimbulkan perdebatan terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan usaha, terutama UMKM. Berdasarkan penelitian dengan metode kualitatif melalui studi pustaka Proses ini melibatkan pencarian data melalui internet untuk memperoleh berbagai referensi, termasuk jurnal, artikel, dan informasi berbasis hukum yang relevan dengan topik penelitian. Hasilnya, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memperkuat ketahanan fiskal. Namun, mitigasi diperlukan untuk mengatasi resistensi masyarakat, melindungi kelompok rentan, dan mendukung UMKM melalui edukasi publik dan pendekatan transparan. Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Vidya, V. (2025). Reformasi Perpajakan: Kenaikan PPn Tahun 2025 Dan Dampaknya. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 4882–4889. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.6892
Section
Articles