Analisis Kredit Bermasalah (NPL) Perbankan Pasca Berakhirnya Program Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

Main Article Content

Sabaruddin Siagian

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui kondisi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan Indonesia pasca berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 dan mengetahui kekuatan perbankan Indonesia dalam memitigasi risiko kreditnya (credit risk) ke depan untuk mengurangi krisis perbanakan. Dalam penelitianl ini menggunakan metode analisis deskriptif dan menggunakan sumber data sekunder dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hasilnya dari penelitian ini, pertama, kredit bermasalah atau NPL perbankan Indonesia rendah jauh di bawah ambang batas 5 persen pasca berakhirnya program restrukturisasi kredit Covid-19. Kedua, mitigasi risiko kredit yang dilakukan perbankan dalam mengurangi krisis perbankan cukup kuat ke depan. Indikator capital adequacy ratio (CAR) atau permodalan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan dan likuiditasnya cukup kuat menghadapi risiko kredit ke depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siagian, S. . (2024). Analisis Kredit Bermasalah (NPL) Perbankan Pasca Berakhirnya Program Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(1), 3245–3258. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i1.6908
Section
Articles

References

Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR (1998).

Ali, M. (1982). Penelitian Pendidikan, Prosedur dan Strategi Angkasa. Sinar Baru Algesindo.

Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen Risiko. Widina, 68–68.

Cambridge University Press. (n.d.). Kamus Cambridge.

Hanafi, M. (2006). Manajemen Risiko. Unit Penerbit dan Percetakan Tinggi Ilmu Manajemen Y K PN.

Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. BPFE.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

KDK No.34/KDK.03/2022 (2022).

Keown, A. J. (2000). Dasar Dasar Manajemen Keuangan, terj. Chaerul D. Djakman. Salemba Empat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 (2020).

Oxford University Press. (n.d.). Kamus Oxford.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 (2021).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 (2020).

Rustam. (2013). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Salemba Empat.

Shalahuddin. (2022, November). Mitigasi risiko. Www.Kompasiana.Com. Https://Www.Kompasiana.Com/Shalahuddin99/6364bab64addee646b5104e2/Mitigasi- Risiko-Kredit-Pembiayaan-Pada-Perbankan-Syariah.

Sudjana, N., & Ibrahim. (1989). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Sinar Baru.

Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian. Alfabeta.

Suhardjono. (2004). Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah. UPP AMP YKPN.

Sutoyo, S. (2008). Good orporate Governace tata kelola perusahaan yang sehat. PT Damar Mulia Pustaka.

Tri Wigati, D. (2018). ANALISIS DAN MITIGASI RISIKO DENGAN METODE RISK ASSESSMENT [FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI]. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.

Umar, H. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 (2007).

Yuliana, Y. (2020). Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur. Wellness And Healthy Magazine, 2(1), 187–192. https://doi.org/10.30604/well.95212020