Praktik Sewa Lahan Pertanian Dalam Mewujudkan Keadilan Dilihat Dari Perspektif Islam Di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram

Main Article Content

Sutriani Sutriani
Moh Huzaini

Abstract

Ijarah atau sewa menyewa lahan pertanian tidak terlepas dari adanya konflik antara penyewa dan pemilik lahan karena mengalihfungsikan aset seseorang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan orang lain. Dalam praktik sewa menyewa harus ada kepastian kesepakatan antara kedua belah pihak untuk meminimalisir terjadinya konflik sehingga terciptalah keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa menyewa lahan pertanian dalam mewujudkan keadilan dalam perspektif Islam di Lingkungan Cakranegara Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang disusun secara terbuka dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hasil yang diperoleh dari proses penelitian adalah meskipun mayoritas masyarakat di Lingkungan Cakranegara beragama Islam, namun masih saja terjadi praktik sewa menyewa lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sutriani, S., & Huzaini, M. (2025). Praktik Sewa Lahan Pertanian Dalam Mewujudkan Keadilan Dilihat Dari Perspektif Islam Di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5370–5379. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.7559
Section
Articles

References

Departemen Agama Ri. (1968). Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah Al-Qur’an, Surat Al-Maidah (5) Ayat 2, 157.

Fawa’id, W. M., & Huda, N. (2020). Praktik Sewa Lahan Pertanian Di Masyarakat Perspektif Hukum Ekonomi Islam. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 6(1), 36–48. Https://Doi.Org/10.29062/Faqih.V6i1.101

Harisah, Rahmah, K., & Susilawati, Y. (2020). Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah. Syar’ie, 3(2), 172–185.

Iryani, E., & Tersta, F. W. (2019). Ukhuwah Islamiyah Dan Perananan Masyarakat Islam Dalam Mewujudkan Perdamaian: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(2), 401. Https://Doi.Org/10.33087/Jiubj.V19i2.688

Juhari. (2019). Al-Idarah : Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam Vol . 3 , No . 1 , Januari - Juni 2019 , Pp . 95 - 108. Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam, 3(1), 95–108. Http://Dx.Doi.Org/10.22373/Al-Idarah.V3i1.4839‖95

Lubis, M. A. (2021). Studi Analisis Tentang Praktek Mangongkos Lahan Pertanian Padi Di Desa Pastap Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Menurut Perspektif Ekonomi Islam. 153.

Noviantoro, & Aprilya, E. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Penggarapan Lahan Pertanian Di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. 128.

Sari, L. P. (2019). Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Skripsi Iain Padang Sidimpuan, 5(8), 85.

Suardana, H., & Iswandi, I. (2022). Praktik Sewa Sawah Sistem Bayar Panen (Yarnen) Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 527–534. Http://Melatijournal.Com/Index.Php/Metta