Perlindungan Hukum Internasional bagi Warisan Budaya Indonesia terhadap Klaim Kepemilikan oleh Negara Lain
Main Article Content
Abstract
Warisan Budaya merupakan keberagaman suatu Daerah dari segi seni, dan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji regulasi nasional dan instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan warisan budaya, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta konvensi internasional seperti Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat baik di tingkat nasional maupun internasional, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan, terutama terkait klaim sepihak dari negara lain terhadap budaya takbenda Indonesia seperti batik dan tari tradisional. Pengakuan internasional melalui pendaftaran budaya Indonesia dalam daftar warisan budaya dunia menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perlindungan tersebut. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut, termasuk pembentukan sanksi dan peraturan pelaksana yang efektif, agar perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya Indonesia dapat berjalan optimal dan mencegah klaim yang tidak sah dari pihak asing.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dea Febriantini, Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Yang Di Klaim Oleh Nagara Lain, Volume. 10 Nomor 3, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, September 2022
Dyah Permata Budi Asri , Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre UNESCO,Volume. 25 Nomor 2, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Mei 2018
I Made Lanang Sudarmayana, Ni Putu Rai Yuliartini, Komang Febrinayanti Dantes, Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Indonesia Guna Menanggulangi Klaim Dari Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Internasional, Volume 8 Nomor 2, Jurnal Komunikasi Hukum, Agustus 2022
Ida Ayu Yogi Suji, Yanti1 Mildy Silviani,Rona Afriana Deva, Mengungkap Penemuan Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain , Volume.2 Nomor 2, Journal of Education and Development Research, Juli 2024
Khoiratul Ummah, Lala Anggina Salsabila, Reh Bungna, Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia, Volume 04 Nomor 01, Jurnal Juristik, April, 2023