Penyelesaian Sengketa Perdata Internasional dalam Perjanjian Dagang Antarnegara Melalui Arbitrase Internasional
Main Article Content
Abstract
Arbitrase internasional merupakan salah satu mekanisme yang paling banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara, khususnya dalam konteks perjanjian dagang antarnegara. Sistem ini dipilih karena dinilai lebih fleksibel, efisien, dan independen dibandingkan litigasi di pengadilan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dan bagaimana penerapan klausul arbitrase dalam kontrak dagang antarnegara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan banyak keuntungan, masih terdapat tantangan dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara pihak yang bersengketa, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, penting adanya harmonisasi aturan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan hukum arbitrase internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Peraturan Arbitrase BANI. Jakarta: BANI, 2021.
Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Huala Adolf. Dasar-Dasar Hukum Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Huala Adolf. Hukum Arbitrase Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.
Nugraha, R. A. (2020). "Efektivitas Arbitrase Internasional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dagang Antarnegara." Jurnal Hukum dan Globalisasi, Vol. 9 No. 1, hlm. 33–47.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Sulistyowati, R. (2018). "Peranan Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional." Jurnal Hukum Internasional, Vol. 15 No. 2, hlm. 145–160.
Suyud Margono. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Model Law on International Commercial Arbitration (1985, dengan amandemen 2006).
United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention) 1958.