Perlindungan Konsumen di Era Digital: Analisis Normatif Terhadap E-Commerce Lintas Negara dalam Perspektif Hukum Indonesia

Main Article Content

Riska Setianingsih
Tijan Wira Saputra
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Dengan berkembangnya teknologi pada era revolusi industri saat ini, pola transaksi dan strategi pemasaran dalam dunia usaha telah mengalami pergeseran dari sistem tradisional menuju Platfrom digital yang berbasis internet dan website. E-commerce kini telah membawa transformasi dalam aktivitas transaksi bisnis di Indonesia. Kelahirannya merupakan respon terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan yang cepat, praktis dan efisien melalui jaringan internet. Namun, kondisi ini menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran kontrak atau sengketa. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Permasalahan utama dalam e-commerce lintas negara adalah lemahnya posisi tawar konsumen, ketidakjelasan yurisdiksi hukum, serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antarnegara, peningkatan pengawasan, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas, baik melalui arbitrase maupun litigasi daring. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kerja sama internasional dalam penetapan standar minimum perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk menjamin hak-hak konsumen di era digital yang tanpa batas geografis

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setianingsih, R., Tijan Wira Saputra, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Perlindungan Konsumen di Era Digital: Analisis Normatif Terhadap E-Commerce Lintas Negara dalam Perspektif Hukum Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1673–1681. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10209
Section
Articles

References

Adoe, V. S., Yusfiana, M., Diana, A., Lubis, R., & Harahap, M. (2022). Buku ajar e-commerce. CV Fenoks Muda Sejahtera.

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum transaksi elektronik sebagai panduan dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia. Penerbit Nusa Media.

Saputra, R., & Damayanti, V. (2023). Perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce internasional. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(2), 248.

Sommaliagustina, D. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce di Indonesia. Journal Equitable, 3(2), 47–58. https://doi.org/10.37859/jeq.v3i2.1170

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.