Analisis Perlindungan Hak atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Perspektif Hukum Perdata Internasional
Main Article Content
Abstract
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum negara berbeda, menimbulkan berbagai implikasi hukum, salah satunya terkait dengan kepemilikan hak atas tanah. Dalam konteks ini, timbul permasalahan ketika salah satu pasangan membawa tanah atau hak atas tanah dari negara asalnya ke negara tempat tinggal baru. Berdasarkan ketentuan hukum agraria di beberapa negara, termasuk Indonesia, tanah yang semula berstatus hak milik dapat beralih menjadi hak pakai apabila dimiliki oleh subjek hukum asing atau akibat status kewarganegaraan campuran. Hal ini disebabkan adanya pembatasan kepemilikan tanah oleh orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional atas sumber daya agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dalam perkawinan campuran, khususnya terkait perubahan status hak milik menjadi hak pakai, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan bagi pasangan suami istri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum, pasangan dalam perkawinan campuran tetap dihadapkan pada keterbatasan hak kepemilikan tanah di negara tempat tinggal baru, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang lebih adaptif untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arliman, L. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan PerundangUndangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 59–72.
Djawas, M., & Nurzakia. (2019). Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi Terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat Tentang Dampak Perkawinan Campuran). Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(2).
Fauzi, R. (2018). Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif. Jurnal Soumatera Law Review, 1(1).
Harsono, B. (1975). Undang-Undang Pokok Agraria : Sejarah Penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Jesikagum, M. F., Hurasan, M. F., & Ngilawane, C. G. (2024). Analisis Hukum Perdata Internasional Tentang Hak Atas Tanah Bagi WNI dan WNA Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Hukum Cassowary, 1(1).
Rampay, D. L. (2017). Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).
Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 4.
Samsaimun. (2019). Status Hak Atas Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Beralih Kewarganegaraan. Jurnal Hukum Jatiswara, 1(1).
Santini, I. (2022). Peningkatan Status Hak Atas Tanah Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik (Studi Kasus Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Banten). Jurnal Pilar Keadilan, 1(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas.
Supramono, G. (2012). Hukum Orang Asing di Indonesia. Sinar Grafika.
Utami, P. D. Y. (2021). Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Pewarisan Tanah Bagi Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1).