Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Asing Dalam Kasus Wanprestasi Kontrak Internasional Dalam Prinsip Lex Loci Contractus

Main Article Content

Muhammad Fahad
Farchan Hamdani
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab perdata perusahaan asing dalam kasus wanprestasi kontrak internasional dengan berfokus pada penerapan prinsip lex loci contractus. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana prinsip lex loci contractus digunakan dalam menentukan hukum yang berlaku serta bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dikenakan kepada perusahaan asing ketika terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kontrak internasional, penentuan hukum yang berlaku sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Prinsip lex loci contractus menjadi acuan utama dalam menentukan hukum mana yang digunakan ketika terjadi perselisihan, yaitu hukum negara tempat kontrak dibuat atau disepakati. Dalam konteks wanprestasi, perusahaan asing dapat dimintai pertanggungjawaban perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang telah disepakati dalam kontrak atau berdasarkan prinsip lex loci contractus. Namun, penerapan prinsip ini sering menghadapi kendala, seperti perbedaan sistem hukum antarnegara, pelaksanaan putusan pengadilan asing, dan keberadaan klausul choice of law dalam kontrak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan klausul hukum yang jelas dalam kontrak internasional serta penguatan mekanisme kerja sama internasional dalam penegakan hukum perdata lintas negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fahad, M., Farchan Hamdani, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Asing Dalam Kasus Wanprestasi Kontrak Internasional Dalam Prinsip Lex Loci Contractus. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1746–1754. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10295
Section
Articles

References

Anjelina, Fatrecya Mutiara. “Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 4, no. 3 (2024): 114–118.

Fadillah, Ade Noviola, and Hendra Ibrahim. “Peran Etika Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Bisnis Internasional.” Jurnal Minfo Polgan 12, no. 2 (2023): 2494–2498.

Fauzan, Muhammad, and Hendra Hendra. “Penerapan Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Sebagai Langkah Mewujudkan Perusahaan Menuju Bisnis Internasional.” Jurnal Minfo Polgan 12, no. 2 (2024): 2654–2659.

Firmansyah, Bilal. “Kebijakan Pemerintah Dan Corporate Social Responsibility Dalam Konteks Risiko Investasi Asing Langsung.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 1 (2024).

Hidayana, Nughraini, and Hendra Hendra. “Arti Pentingnya Etika Dan Tanggung Jawab Sosial Di Perusahaan Dalam Menghadapi Bisnis Internasional.” Jurnal Minfo Polgan 12, no. 2 (2023): 2406–2412.

Himmah, Dinda Rizqiyatul. “KONVENSI PUTUSAN PENGADILAN ASING DEN HAAG 2019: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA Dinda Rizqiyatul Himmah Fakultas Hukum, Universitas Indonesia” (2022): 618–648.

Layn, Mirna Waty, Johanis Steny, Franco Peilouw, and Welly Angela Riry. “Acts Of Omission Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan HAM Internasional” 4, no. 5 (2024): 337–352.

Mustaan, Wirazil. “Analisis Pengaruh Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perseroan Terbatas Terhadap Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 1, no. 1 (2022): 14–26.

Padjadjaran, Universitas. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Terhadap Pengesampingan Hak Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Felen Felen Sejalan Dengan Konsep Welfare State , Indonesia Sebagai Entitas Negara Berkewajiban Dalam Melaksanakan Dan Menjamin Terhadap Kesejahteraan Warga Menjalani Kehidupan Bernegara , Spesifiknya Dalam Pasal 1 Ayat ( 3 ) UUD 1945 . Dengan Negaranya Melingkupi Berbagai Aspek , Termasuk Kesehatan Sebagai Salah Satu Di Dan Fasilitas Pelayanan Umum Yang Layak .” Kewajiban Negara Dalam Pasal Ini Tertampak Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN ). Sebagaimana Pasal 5 Ayat ( 1 ) UU SJSN , Pemerintah Indonesia Melalui Penetapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Kesehatan . Kemudian , Pemerintah Indonesia Juga Mewajibkan Seluruh Warga Negara Singkat 6 Bulan Untuk Mendaftarkan Diri Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan . Penegasan Prinsip Dalam Pasal 4 UU BPJS . Sistem Ini Merupakan Perkembangan Pada Masa Awal Negeri Sipil ( PNS ) Beserta Keluarganya Saja . Kemudian , Menteri Kesehatan Yang” (2024).

Rahayu, Derita Prapti. “Hukum Perdata Internasional Indonesia Bidang Hukum Keluarga (Family Law) Dalam Menjawab Kebutuhan Global.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2018): 1987–2001.

Rencang, Rewang, Jurnal Hukum, Lex Generalis, Hukum Perdata, Bulan Keempat, and Korespondensi Penulis. “THE COMPANY ’ S ROLE AND RESPONSIBILITY FOR INDONESIAN” 5, no. 4 (2024): 1–25.

Sumartini, Raden Siti, and Suhendi Salidja. “Penerapan Prinsip Common But Differentiated Responsibility Dihubungkan Dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Internasional.” Gema Wiralodra 13, no. 1 (2022): 233–246.