Konflik Hukum dalam Penentuan Status Kewarganegaraan Anak dari Pernikahan Campuran: Analisis Perspekktif Hukum Perdata Internasional
Main Article Content
Abstract
Konflik hukum dalam penentuan status kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran menjadi isu penting dalam praktik Hukum Perdata Internasional (HPI). Perbedaan sistem hukum antarnegara dimana Indonesia menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) sementara negara lain menerapkan ius soli (berdasarkan tempat lahir) berpotensi menyebabkan kewarganegaraan ganda (dual nationality) atau anak tanpa kewarganegaraan (statelessness). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis terhadap instrumen hukum internasional serta peraturan nasional. Analisis difokuskan pada evaluasi UU No. 12 Tahun 2006 yang mengatur kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Hasil penelitian menunjukkan implementasi regulasi masih menghadapi kendala prosedural dan lemahnya kolaborasi internasional. Hukum Perdata Internasional berperan krusial menyelesaikan konflik melalui penentuan yurisdiksi dan penerapan prinsip the best interests of the child. Diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan perlindungan hukum optimal bagi anak berkewarganegaraan ganda. Konflik Hukum, Kewarganegaraan Anak, Pernikahan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Ius Sanguinis, Ius Soli.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggraeni, D. P. 2019. Analisis Stateless Person Dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Prespektif Keimigrasian Indonesia (Analysis of Stateless Person and Dual Nationality Children in the Perspective of Indonesian Immigration). Journal of Law and Border Protection 1(2):23–32.
Atqiya, A. N., Nasoha, A. M. M., Ana, A T., Ramadhan, A. M., dan Luthfiah. 2024. “Kewarganegaraan Dan Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Tantangan Bagi Anak-Anak Dengan Status Kewarganegaraan Tidak Jelas. Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi 1(4):150-161.
Bagenda, C., Quintarti, M. A. L., Musaddad, A. A., Berutu, C. A. N., dan Muchtar, A. I. S. 2024. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains. 7(11):4169–75. doi: 10.56338/jks.v7i11.6573.
Devina, Khairani, N. H., Sari, A. R., Labina, M. S. T., Rahmandika, S. A., and Wijaya, M. M. 2024. “Pendekatan Hukum Perdata Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Terkait Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek (Sengketa IKEA PT Ratania Khatulistiwa Indonesia Dan IKEA Swedia).” Indonesian Journal of Law and Justice 1(3):1-11. doi: 10.47134/ijlj.v1i3.2123.
Kirana, M. L., Malinda, I. P., Yudhani, P. G., Laili, Z. S. S. B., Nurvita, S. R. 2024. Analisis Hukum Penceraian Campran Melalui Pendekan Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. 7(12):188-194
Falahiyati, N., Ahmad, A. 2021. “Pemenuhan Hak Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya Dalam Memperoleh Akta Kelahiran di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak: (Studi Pada SOS Children’s Village Medan).” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 6(1):65–74. doi: 10.32696/jp2sh.v6i1.697.
Prabowo, Y., and Syahuri, T. 2022. Kewarganegaraan Dalam Perperspektif Keimigrasian. Journal of Law and Border Protection 4(2):49–62. doi: 10.52617/jlbp.v4i2.360.
Ali, S. H., Syarifuddin., Susilawati. 2024. Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 116/Pid.Sus-Anak/2023.PN.Mdn). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 5(3):233–251.
Suryatni, L. 2020. “Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak (Perspektif: Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2):35–49. doi: 10.35968/jh.v10i2.461.
Syafrizal,. 2023. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Antar Negara WNI Dengan WNA Terhadap Status Personal Anak.” Warta Dharmawangsa 17(3):1069–1080.