Tinjauan Yuridis Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi

Main Article Content

Zidant Fahrisky
Arista Candra Irawati
Hani Irhamdessetya

Abstract

Ekonomi merupakan aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat yang berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki peran vital sebagai pengatur dan pengelola sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Artikel ini membahas peran pemerintah dalam perekonomian, intervensi hukum ekonomi, dan perspektif hukum pidana terhadap tindak pidana ekonomi. Sistem Perekonomi Pancasila Nasional menjadi landasan filosofis yang mengedepankan butir-butir nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Namun, tantangan seperti kelangkaan sumber daya dan pengelolaan yang tidak efisien memerlukan intervensi hukum ekonomi yang efektif untuk mencegah praktik merugikan seperti penipuan dan korupsi. Tindak pidana ekonomi, yang mencakup berbagai tindakan merugikan perekonomian, memerlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kolaborasi antara pemerintah, hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan memahami hubungan antara ketiga elemen ini, diharapkan dapat ditemukan solusi efektif untuk mengatasi tantangan perekonomian Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fahrisky, Z., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. (2025). Tinjauan Yuridis Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 2694–2703. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.10502
Section
Articles

References

Abiyoga, D. (2021). Studi pemetaan hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 1(1), 1–12.

Abiyoga, D., I. T., A., & Arjun, D. (2021). Studi pemetaan hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 1(1), 2.

Antasari, R. R., Fauziah, M., & Is, M. S. (2020). Hukum ekonomi di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Fadri, I. (2010). Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum, (3), 430–455.

Fauzi, S. (2025, March 9). Mengenal hukum pidana: Pengertian, tujuan, dan contohnya.

Gunadi, T. (1985). Sistem perekonomian menurut Pancasila dan UUD’45. (Informasi penerbit tidak tersedia).

Heriyanti, Y. (n.d.). Hukum ekonomi. Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. (URL tidak tersedia).

Ibrahim, Z. (2010). Studi terhadap hukum ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (Informasi penerbit tidak tersedia).

Iswari, F., & Azriadi, A. (2022). Tindak pidana ekonomi serta pengaturannya dalam sistem hukum Indonesia. Sumbang12 Law Journal, 1(1), 1–22.

Koermen. (2003). Manajemen koperasi terapan. Jakarta: Prestasi Pustakarya.

Puspa, R., & Sos, S. (2014). Pengertian-pengertian dasar hubungan masyarakat. Modul Hubungan Masyarakat, 2–7.

Putri, R. P. (2023). Hukum pidana ekonomi. Malang: CV. Eureka Media Aksara.

Rinwigati, P. (2016). Tindak pidana ekonomi dalam RKUHP: Quo vadis. Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Sadino, S., & Hidayati, B. N. (2017). Perkembangan hukum tindak pidana ekonomi. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(1), 13–24.