Pola Pendekatan Gender pada Batasan Usia Nikah dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019
Main Article Content
Abstract
Evolusi regulasi perkawinan di Indonesia, dengan fokus pada perubahan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sosial, terutama dalam konteks kesetaraan gender. Meskipun UU No. 16 Tahun 2019 menggambarkan langkah-langkah positif, seperti peningkatan batas usia pernikahan, tetapi tetap mempertahankan Dispensasi Nikah, yang menjadi kontradiksi dengan semangat kesetaraan gender. Analisis gender diperkenalkan untuk membongkar ketidakadilan relasi gender dalam regulasi perkawinan, menyoroti kompleksitas permasalahan pernikahan bawah umur dan dampaknya. Penelitian ini mengadopsi metode library research dan analisis gender untuk memberikan gambaran mendalam tentang perubahan regulasi perkawinan dan dampaknya terhadap kesetaraan gender di masyarakat Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Djamilah, djamilah, and Reni Kartikawati. “Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia.” JURNAL STUDI PEMUD 3, no. 1 (2014): 1–16.
Kaelan. Metode Penelitian Kualitatif Interdisipliner: Bidang Sosial, Budaya, Filsafat, Seni, Agama, Dan Humaniora. Yogyakarta: Yogyakarta Paradigma, 2012.
Nurcholis, Moch. “Penyamaan Batas Usia Perkawinan Pria Dan Wanita Perspektif Maqasid Al-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017).” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 3, no. 1 (2019).
Puspitawati, Herien. Tehnik Analisis Gender Dalam Penelitian Bidang Ilmu Keluargauntuk Masukan Bagi Kebiijakan Daerah Responsif Gender. Bogor, October 2010.
Soekanto, Soerjono, and Budi Sulistyowati. Sosiologi Suatu Pengantar. 47th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.