Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual Anak: Studi Kasus Anak ZR 14thn

Main Article Content

Alby Khairudin
Budi Setiawan
Junifer Dame Panjaitan

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan berdampak mendalam, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis bagi korban. Di Indonesia, meskipun telah ada upaya perlindungan hukum, banyak anak korban masih kesulitan dalam memperoleh keadilan akibat berbagai hambatan struktural dan emosional. Proses hukum yang panjang, minimnya dukungan psikososial, serta ketidakpastian penyelesaian membuat trauma korban semakin dalam dan menyulitkan pemulihan dirinya. Dalam situasi ini, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi penting sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, termasuk anak-anak. Namun, dalam praktiknya, efektivitas peran LPSK dalam kasus-kasus seperti yang dialami oleh anak korban berinisial ZR menunjukkan adanya tantangan besar. Selama dua tahun, kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum meskipun sudah dilaporkan, sehingga menggambarkan keterbatasan sistem dalam merespons kebutuhan korban secara cepat dan menyeluruh. Hal ini membuka ruang untuk merefleksikan ulang bagaimana mekanisme perlindungan dan koordinasi antar instansi penegak hukum dapat diperkuat guna memastikan bahwa korban anak tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga keadilan yang berkepastian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alby Khairudin, Budi Setiawan, & Junifer Dame Panjaitan. (2025). Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual Anak: Studi Kasus Anak ZR 14thn . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1527–1533. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10576
Section
Articles

References

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2025). Gunung Es Kekerasan Seksual dan Tantangan Proses Hukum. https://komnasperempuan.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2024). Laporan Tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. https://kpai.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA). (2024). Data Kasus Kekerasan terhadap Anak. https://kemenpppa.go.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. (2025). Peran LPSK dalam Menegakkan Keadilan. https://lpsk.go.id

Pratiwi, R. (2023). Dampak Traumatis Remaja Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Psikologi UGM, 11 (2), 45–58. https://journal.ugm.ac.id

Pratiwi, R. (2024). Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Psikologi UGM, 11 (2), 78–92. https://journal.ugm.ac.id

Putri, A. (2024). Penerapan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Unpad, 15 (4), 112–125. https://jih.unpad.ac.id

Setiawan, M. (2024). Implementasi UU TPKS dan Tantangan Penanganan Anak Korban. Jurnal Hukum Nasional, 19 (3), 201–215. https://jhn.bphn.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wahyuni, S. (2023). Efektivitas Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi. Jurnal Hukum Unand, 12 (1), 30–42. https://jurnal.unand.ac.id

Wahyuni, S. (2025). Perlindungan Hukum oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Polres Agam. Jurnal Hukum Unand, 12 (1), 67–80. https://jurnal.unand.ac.id