Perlindungan Hukum bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Dalam mengungkap kasus korupsi kriminal, diperlukan saksi yang mengetahui keterlibatan seseorang, terutama dalam kasus korupsi. Namun, menjadi saksi yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum tidaklah mudah karena melibatkan risiko tinggi. Salah satu saksi yang sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi kriminal adalah whistleblower. Whistleblower adalah salah satu pendukung kunci dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam kasus kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, perlindungan bagi mereka harus diberikan oleh negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada whistleblower dalam kasus korupsi mencakup perlindungan keamanan pribadi (fisik dan psikologis), perlindungan keluarga, serta kebebasan dari ancaman dan keringanan hukuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi whistleblower yang melaporkan tindak pidana (whistleblower) dalam kasus korupsi mencakup perlindungan keamanan pribadi (fisik dan psikologis), keamanan keluarga, kebebasan dari ancaman, serta keringanan dalam penjatuhan hukuman dan mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower. Hambatan dalam tindak pidana (whistleblower) meliputi hambatan terkait perundang-undangan, hambatan kelembagaan, dan hambatan terkait kerja sama antar-lembaga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.
Dewi, E. W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mulyadi, L. (2015). Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Depok: Alumni.
Ismail, Z. (2025). Perlindungan dan Pembaharuan Hukum Terhadap Justice Collabolator dan Whistleblower. Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Kristiawanto. (2023). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media.
Ali, M., & Yuherawan, D. S. (2021). Delik-Delik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Rodliyah, & HS, S. (2022). Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Rajawali Pers.
Petrus, J., Ice, D., Wote, A. Y., & Sabarua, J. O. (2025). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Gufron, N. (2014). Whistleblower Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama.
Dempster, Q. (2006). Whistleblowers Para Pengungkap Fakta. Jakarta: ELSAM.
Hery, A. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Yrama Widya.
Santoso, A. P. (2022). Tindak Pidana Korupsi. Yogayakarta: Pustaka Baru Press.
Ishaq. (2020). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
Santoso, T. (2020). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Faisal. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Thafa Media.
Turmudhi, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Depok: Universitas Indonesia.