Analisis Hukum Terhadap Subjek Pengedar Narkoba

Main Article Content

Efka Arviani
Arista Candra Irawati

Abstract

Peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang menimbulkan ancaman multidimensional, baik terhadap kesehatan masyarakat, tatanan sosial, maupun penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa membahas peran teknis distribusi seperti pengantar atau perantara. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum pidana, serta putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Unr sebagai studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku peredaran narkotika harus mempertimbangkan adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), serta unsur penguasaan dan keterlibatan aktif yang dapat dibuktikan secara sah. Di samping itu, pendekatan multidisipliner seperti etika profesi hukum, ilmu kedokteran kehakiman, dan digital forensik sangat relevan dalam membuktikan keterlibatan pelaku secara komprehensif. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika harus dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis pada prinsip keadilan substantif guna menghindari kriminalisasi yang tidak tepat sasaran.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arviani, E., & Irawati, A. C. (2025). Analisis Hukum Terhadap Subjek Pengedar Narkoba. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1413–1416. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.10939
Section
Articles

References

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Pedoman penanganan tindak pidana narkotika. Kejaksaan RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Unr, Pengadilan Negeri Ungaran, 26 Juni 2025. https://sipp.pn-ungaran.go.id

Hamzah, A. (2008). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hiariej, O. S. E. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Lilik, M. (2012). Praktik peradilan pidana: Teori dan praktik penerapan KUHAP. Prenada Media.

Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Nawawi, B. A. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya (R. Soesilo, Penjelas). Politeia.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Sembiring, S. (2013). Hukum narkotika Indonesia. Pustaka Bangsa Press.