Penegakkan Hukum atas Perbuatan Pemaksaan Perkawinan Dini oleh Orangtua di Kabupaten Semarang
Main Article Content
Abstract
Perkawinan dini masih menjadi praktik yang kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Semarang, terutama akibat adanya paksaan dari orang tua terhadap anak. Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji proses penegakkan hukum dalam pemaksaan perkawinan dini oleh orang tua. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis, normatif, dengan dilengkapi data-data yang diperoleh dari hasil penelusuran terkait materi perkawinan bawah umur yang berasal dari Lembaga-lembaga terkait dan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi yang menjadi salah satu faktor terjadinya pemaksaan perkawinan dini. Oleh karena itu diperlukan pengadaan edukasi masyarakat yang menyasar secara langsung pada anak dan orang tua, untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak dan dampak negatife akibat perkawinan dini, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul, A., Fahriansyah, R., Kalsum, L., & Harahap, N. (2023). Rahmad Fahriansyah Pasaribu UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. 9(2), 211–226.
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2019). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.
Anggi, S., Abdul, W., & Siti, A. (2021). E-JRA Vol. 10 No. 08 Agustus 2021 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang. 10(08), 88–102.
Azizah, N. (2024). Al-Dalil. 2(1), 9–16.
Dyana, D. (2020). Pemaksaan Perkawinan Oleh Orangtua dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.
Judiasih, S. D., & Padjadjaran, U. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakkan Hukum Keluarga di Indonesia.
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang terbanyak di dunia dan urutan ke-2 di wilayah negara Asean. UNICEF mencatat bahwa Indonesia. 6, 174–192.
Marzuki, I., Siroj, A. M., & Jadid, U. N. (2022). Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan 10(November), 215–226.
Miftahuddin, A. H., Orang, O., Dalam, T., Kawin, M., & Usia, A. (2024). Abdul Hafidz Miftahuddin, Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia Dibawah 21 Tahun Menurut KHI. 8(1), 91–114.
Srikandi, A., Rimbing, N., & Simbala, Y. (2023). Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex AdministratumVol.XIII/No.1/Sept/2023. 1.
Suhaili, H. (2021). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pelaku Dan Tanggung Jawabnya Sebagai Orang Tua Kepada Anak. 14(1), 71–78.
Susilowati, T. (2018). Hasil penelitian.
Umami, A. (2021). kriminalitas tindakan pemaksaan oleh orang tua dalam perkawinan dibawah umur
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual