Mediasi Elektronik Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi mediasi elektronik dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A sebagai bagian dari transformasi digital sistem peradilan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan akan peradilan yang lebih efisien, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan penerapan sistem e-Court oleh Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas mediasi elektronik serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi lapangan dan wawancara mendalam dengan hakim mediator dan para pihak yang berperkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi elektronik memberikan efisiensi dalam hal waktu dan biaya, namun belum sepenuhnya efektif dalam mencapai perdamaian karena keterbatasan kualitas sumber daya manusia, khususnya mediator yang umumnya hanya berlatar belakang hukum tanpa keahlian konseling keluarga. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi mediator secara multidisipliner serta penguatan sistem pendukung mediasi elektronik agar tujuan utama mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang berorientasi damai dapat tercapai secara optimal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, Z. (2020). Sosiologi Hukum: Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Anam, K. (2021). Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Jurnal YUSTITIABELEN, 7(1), 115–127. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.323
Badrulzaman, M. D. (2019). Hukum Perjanjian: Dari Asas ke Praktik. Kencana.
Cahyani, W. F. (2025). Perlindungan Hukum Pada Anak Di Bawah Umur Sebagai Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Universitas Lampung Bandar Lampung.
Fakhirah, E. L. (2019). Kepita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia. Mandar Maju.
Ghafur, J. (2023). Demokratisasi Internal Partai Politik Era Reformasi: Antara Das Sollen dan Das Sein. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 1–25. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art1
Handayani, T. A., & Prabowo, A. (2024). Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95
Hanifa, S. (2023). Efektivitas Proses Mediasi dalam Mengurangi Angka Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireun. Jeulame: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 1–26.
Imron, M., Lubis, J., Nelly, J., Hukum, T., Terhadap, I., Mediasi, K., Perceraian, P., & Maslahat, B. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Konsep Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Maslahat. Journal of Sharia and Law, 2(3), 1031–1050.
Kelsen, H. (2011). Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muaqien. Prenadamedia Group.
Listiawati, N. (2022). Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia. In 24 Juni (Vol. 27, Issue 2).
Marpaung, D. A. I., & Mukhsin, A. (2024). Efektivitas Mediasi dalam Upaya Penyelesaian Perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 186–196. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5323
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mujahidin, A. (2018). Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Refika Aditama.
Mutholib, M., Faizal, L., & Zaki, H. M. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Gedong Tataan dan Pengadilan Agama Pringsewu Lampung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 83–92. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1544
Rafif, M., & Adlhiyati, Z. (2023). Tinjauan Penerapan E-Court Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Berdasarkan Teori Hukum Lawrence M. Friedman. Verstek, 11(4), 685–695.
Rahardjo, S. (2019). Penegakan Hukum Progresif: Mencari Keadilan di Indonesia. Genta Publishing.
Riska Nurmawaddah. (2024). The Role of Hakam as a Mediator in Resolving Divorce Disputes on Syiqaq Reasons. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 7(1), 704–711. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v7i1.889.The
Salim, & Nurbani, E. S. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Teori dan Aplikasi. Raja Grafindo Persada.
Sari, S. W. (2017). Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.1.1-16
Shihab, M. Q. (2006). Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. In Tafsir al-Mishbah (Vol. 14).
Sodiq, M. (2021). Mediasi dan Resolusi Konflik: Pendekatan Hukum Adat dan Nasional. Kencana.
Soekanto, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajagrafindo Persada.
Suparman, E. (2019). Hukum Acara Mediasi di Pengadilan. Refika Aditama.
Supriatna, L. N. (2023). Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktik. Prenadamedia Group.
Susila, I. K. G. P., & Citra, M. E. A. (2021). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Amlapura. Jurnal Hukum Mahasiswa, 1(1), 270–283. https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2593
Zaitullah, R., Dirosat, I., & Idia, I. A. (2020). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) No . 1 Tahun 2016 Abstrak : Kata Kunci : Pendahuluan Dalam proses perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama , yang telah ditetapkan. 2(2), 154–155.
Wawancara
Andi Hasruni, Mediator Pengadilan Agama MakassarKelas 1A, Wawancara , Makassar, 1 Juli 2025.
Dedy Wahyudi, Panitera Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, Wawancara , Makassar, 1 Juli 2025.
Hariyati, Panitera Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, wawancara, makassar, 3 Juli 2025
Muhammad Yunus, Mediator Pengadilan Agama MakassarKelas 1A, Wawancara , Makassar, 3 Juli 2025.
Nuralim Zainuddin, Mediator Pengadilan Agama MakassarKelas 1A, Wawancara , Makassar, 1 Juli 2025.