Kajian Hukum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah X
Main Article Content
Abstract
Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan fokus pada LLDIKTI Wilayah X. Rumusan masalah mencakup kajian hukum dan penegakan sanksi disiplin. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, dengan narasumber nya terdiri dari 2 orang pegawai negeri sipil. Penelitian di lakukan di LLDIKTI Wilayah X, dengan sumber data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum terkait. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan disiplin PNS dapat dikaji dari tingkat kepatuhan pegawai dalam menjalankan kewajibannya. Sebagain besar kewajiban pns di lldikti wilayah x sebagai aparatur sipil negara telah dilaksanakan secara optimal. Penegakan sanksi disiplin di lldikti wilayah x baik dalam tingakatan ringan, sedang dan berat sudah terlaksana secara terstruktur dan transparan. Saran yang diberikan adalah melakukan pengawasan yang lebih intensif dan sistematis terhadap setiap unit kerja dan memperkuat penegakan disiplin pegawai negeri sipil di lldikti wilayah x.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmat Sudrajat. (2022). Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. In Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Arnawa, K. A. S., & Surata, I. G. (2021). Pelaksanaan Hukuman Disiplin Sebagai Bagian Dari Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Di Universitas Pendidikan Ganesha. Kertha Widya, 8(2), 178–199. https://doi.org/10.37637/kw.v8i2.651
Fatmadewi, R. T. (2022). Pelaksanaan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 6(2), 177–188. https://doi.org/10.47431/jirreg.v6i2.245
Gama, L., Anggalana, Rusli, T., & Seregig, K. (2023). Implementasi PP 94 2021 di Lampung (2023). Jurnal Justitia, Volume 6,(4), 92–99.
Hanafi, I. (2024). Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan. Iblam Law Review, 4.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Mataram University Press.
Puspitaningtyas, K., Sudrajat, T., & Hartini, S. (2022). Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut (Studi Di Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Implementation Civil Servant Dicipline According To the Government Regulation Number 94, 2021 (Study At Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelati. Soedirman Law Rfeview, 4(2), 66.
Rieuwpassa, L., Mantiri, M., & Nayoan, H. (2019). Disiplin Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan E-Ktp Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat. Jurnal Jurusan Ilmu Pengetahuan, 3(3), 1–11.
Suandi, S., Fatimah, S., Indarsih, I., Hendrarto, H., & Alam, K. (2024). Penerapan Disiplin Dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah Kecamatan (Studi di Kantor Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang). Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(2), 217–230. https://doi.org/10.48093/jiask.v6i2.202
Sukoco, D. T. (2022). Pelaksanaan Penegakkan Disiplin Kerja Pada PegawaiBalai Pemasyarakatan Kelas Ii Klaten BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dinamika Hukum, 13(2), 104–118.
Wongkar, A. H., Rumapea, P., & Liando, D. M. (2016). Perilaku Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pada Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 2, 19–33.