Formulasi Ulang Delik Pencurian dalam Era Digital: Kajian Kritis Pasal 362 KUHP dalam Konteks Kejahatan Non-Fisik dan Aset Virtual
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru yang bersifat non-fisik, seperti data pribadi dan aset virtual. Namun, Pasal 362 KUHP belum mampu menjangkau bentuk kejahatan ini karena masih menggunakan konsep klasik "barang" sebagai objek pencurian. Akibatnya, pelaku pencurian data pribadi, khususnya dalam praktik pinjaman online ilegal, sulit dijerat secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur untuk menganalisis urgensi reformulasi delik pencurian dalam konteks digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa data pribadi seharusnya diakui sebagai objek hukum pidana karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dikuasai secara eksklusif. Negara-negara seperti Jerman dan Singapura telah mengatur hal ini secara eksplisit. Oleh karena itu, reformulasi norma dalam KUHP atau pembentukan delik baru dinilai penting untuk menjawab kekosongan hukum dan memastikan perlindungan terhadap korban kejahatan digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anisah, L. (2024, January 2). YLKI catat pengaduan pinjol capai 180 aduan sepanjang tahun 2023. Kontan.
Balkin, J. M. (2017). Digital speech and democratic culture: A theory of freedom of expression for the information society. In Popular culture and law (pp. 437–494). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781351154161-9
Code, C., & Duke, G. (1985). Netherland criminal code.
Federal Ministry of Justice. (2021). German criminal code (Strafgesetzbuch – StGB). Federal Law Gazette, 6, 1–171.
Law Commission of the Republic of Singapore. (2015). The statutes of the Republic of Singapore – Penal Code (Cap. 224).
Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana (7th ed.). PT Rineka Cipta.
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2001). Law and society in transition: Toward responsive law (1st ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203787540
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (Cetakan ke-1). Citra Aditya Bakti.
Simons, K. W. (2003). The concept of theft in the digital age. Yale Law Journal, 112(4), 345–378.
UNCITRAL. (1998). Model law on electronic commerce with guide to enactment 1996. United Nations.
Van Bemmelen, J. M., & van Hattum, W. F. C. (1953). Hand- en leerboek van het Nederlandse strafrecht. Gouda Quint.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.