Kepastian Hukum Jual-Beli Bijih Nikel dalam Pelaksanaan Sistem Free on Board di Indonesia

Main Article Content

Dylan Timotius Djim
Dhoni Martien
Yudha Cahya Kumala

Abstract

Penerapan sistem Free On Board (FOB) untuk membagi tanggung jawab dan risiko antara penjual dan pembeli. Meskipun kebijakan Kementerian ESDM melalui Surat Edaran Nomor 3.E/MB.01/DJB/2022 mewajibkan penggunaan FOB, praktik di lapangan kerap diubah melalui adendum terpisah yang mengalihkannya menjadi CIF. Perubahan ini menimbulkan ketidak pastian hukum serta potensi pelanggaran prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian perikatan menurut KUH Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah (1) bagaimana problematika pengaturan Free On Board dalam transaksi jual-beli nikel berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) bagaimana kepastian hukum Jual beli bijih nikel yang tidak menerapkan sistem Free On Board.   Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dipadukan dengan wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa: (1) Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB) tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar hukum yang meletakan kewajiban penggunaan FOB dalam jual beli nikel di Indonesia. hal tersebut disebabkan oleh kekuatan hukum surat edaran yang mengikat ke dalam institusi dan tidak mengikat keluar; (2) Adendum terpisah yang mengaburkan titik alih risiko dan melemahkan kekuatan pembuktian, sehingga bertentangan dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 dan asas pacta sunt servanda Pasal 1338 KUH Perdata.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dylan Timotius Djim, Dhoni Martien, & Yudha Cahya Kumala. (2025). Kepastian Hukum Jual-Beli Bijih Nikel dalam Pelaksanaan Sistem Free on Board di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1403–1412. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.11496
Section
Articles

References

Dworking, R. Taking Right Seriously. Massachusetts: Harvard University Press, 1977.

Famsworth, E. A. Contracts . New York : Aspen Publisher, 2004.

Fitriani, E, Kontrak Elektronik dan Perlindungan Pihak Lemah Dalam Perjanjian Bisnis. Bandung : Alfabeta, 2021.

Gehring, M. W, Sustainable Trade: Reconciling Trade, Environment and Development . Journal Of World Trade ,2007.

Guitara, P. Alasan Kenapa Harga Nikel Tidak Sesuai Patokan . Retrieved from CNBC Indonesia : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211213113136-4-298789/terbongkar-ini-alasan-kenapa-harga-nikel-tak-sesuai-patokan, 2025.

Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hartono, A. Hukum Perjanjian Bisnis : Perspektif Hukum dan Praktik . Jakarta : Aditama,. 2024

Indrawati, N. Praktik Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Digital dan Perlindunganya . Bandung : Pustaka Setia, 2021.

Kessler, F. Contrack Of Adhession Some Thought About Freedom of Contract. Columbia Law Review , 1943

Marzuki, P. m., Penelitian Hukum . Jakarta : Kencana Press, 2015.

Mertokusumo, S., Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar . Yogyakarta : Liberty, 2007.

Radbruch, G. (). Gesetzliches Unrecht Und Uberpositives Recht. Rechtphilosophie , 1946.

Rahardjo, S. Ilmu Hukum . Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000.

Rahardjo, S. Hukum dan Perubahan Sosial . Bandung : Sinar Baru, 2007.

Safaat, M. A. Hukum Penanaman Modal . Malang : Setara Press, 2013.

Schmitthoff, C. M. Export Trade: The Law and Practice of International Trade. London: Stevens and Sons, 1986

Sjahdeni, S. R. Hukum Kontrak Internasional . Jakarta : Kencana, 2018

Sutamin, F. A. ANalisa Kelayakan Bisnis dan Damoak Ekonomi Untuk optimalisasi Pengesahan Royalti Nikel Pada Proyek Indonesia Growth Program . Jurnal Indonesia Rich , 2023.

Suwandi, A. Hukum Perjanjian Kontemporer: Kajian Teoritis dan Praktis. Bandung : Aditama, 2021.