Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum Inggris dan Hukum Indonesia
Main Article Content
Abstract
Criminal acts involving the misuse of personal data encompass a series of illegal actions, including the collection, processing, or use of personal information without the consent or authorization of the individual concerned. In today’s digital context, where personal information is highly valuable, such actions can occur in various ways, including data theft through hacking, wiretapping, or social engineering techniques. This research is a normative legal study. A normative legal study is conducted by examining literature or secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings of this study indicate that the regulation of criminal acts related to the misuse of personal data in Indonesia and the United Kingdom shares the same objective: to protect individuals’ rights concerning personal data and to ensure public trust in data management. However, there are significant differences in terms of regulatory clarity, sanctions, supervision, and transparency.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andrean Antonius, et.al, Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Data Pribadi Negara Indonesia dan Inggris, Jurnal Pengabdian West Science, Volume 03, Nomor 04, April 2024, Universitas Pelita Harapan.
Ayumi Kartika Sari, “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Privasi Pengguna Media Sosial”, Jurnal Rectum, Universitas Darma Agung, Vol. 5, No. 1 Januari 2023.
Christian Henry Ratulangi, et. al., “Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Kegiatan Perbankan”, Jurnal Lex Privatum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. IX, No. 5 April 2021.
Deanne Destriani dan Muhammad Helmi, “Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka.com)”, Jurnal Borneo Law Review, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Vol. 5, No. 1 Juni 2021.
Djoni Sumardi Gozali, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat), Nusa Media, Bandung, 2018.
Endah Pertiwi, et. al., “Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial”, Jurnal Rechten, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Putra, Vol. 3, No. 3 Maret 2021.
Fanny Priscyllia, Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum, Jurnal Jatiswara, Volume 34 Nomor 3 November 2019.
Fauzi Solihin, “Analisa Cakupan Hukum Pengelolaan Perlindungan Hukum Data Pribadi di Indonesia”, JISPAR, FISIP Universitas Palangka Raya, Vol. 12, No. 1 Februari 2023.
Hanafi, “Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Digital Dalam Pemenuhan Hak Privasi Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Sosial, Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian Kalimantan Selatan, Vol. 1, No. 1 Januari 2023.
Jonimandala, G. W., Sondakh, D. K., & Sondakh, J. (2023). Peran Direktorat Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) Bareskim Polri Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4).
Luthiya, Adik Nur, Benny Irawan, and Rena Yulia. "Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi." Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 2.2 (2021).
Muhammad Fikri, Abdurrakhman Alhakim, Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia, Jurnal Hukum dan Hukum Isalam, Volume 9 Nomor 1 Juli 2022, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Indonesia.
Namrysilia Buti Anjawai, Perbandingan Perlindungan Hukum Terkait Data Pribadi di Indonesia dan Jerman, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, 2 (Desember, 2022), Universitas Internasional Batam.
Sinta Dewi Rosadi, Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia, Jurnal Vej, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Volume 4 Nomor 1, hlm 88
Situmeang, Sahat Maruli Tua. "Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber." Sasi 27.1 (2021).
Trisandi, Desmon, and Ahmad Sofian. "Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Hukum Siber Indonesia." Journal of Syntax Literate 9.2 (2024).
https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2020/10/01/perkembangan-teknologi-informasi-dalam-dunia-perdagangan/ diakases tanggal 24 September 2024, Jam 20.30 Wib.
https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2018/12/part/6/crossheading/offences-relating-to-personal-data/ di terjemahkan mengunkan Google Translate diakases tanggal 24 September 2024, Jam 20.30 Wib
https://www.pinsentmasons.com/out-law/guides/misuse-of-private-information/ di terjemahkan menggunkan Google Translate diakases tanggal 24 September 2024, Jam 21.00 Wib