Peran Sosiologi Hukum dalam Pembangunan Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi peran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) dalam proses pembangunan hukum di Indonesia. Dengan ini kajian pada konsep hukum yang hidup (living law) dan wacana hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as social engineering) yang diadaptasi ke konteks Indonesia oleh seorang tokoh seperti Mochtar Kusumaatmadja, tulisan ini menelaah bagaimana pendekataan sosiologis dapat menjembatani hukum positif dengan norma dan praktik sosial yang hidup di dalam masyarakat. Metode yang digunakan merupakan kajian pustaka dan analisis konseptual terhadap artikel ilmiah, makalah, dan sumber primer tentang sosiologi hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa integrasi perspektif sosiologi hukum memperkuat dalam legistimasi dan efektifitas hukum jika pembentuk dan penegak hukum mempertimbangkan norma adat, sosial, dan praktik lokal dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan hukum. Namun terdapat beberapa tantangan seperti ketimpangan penegakan, politisasi hukum, dan disparitas budaya tetap perlu diatasi melalui mekanisme pertisipatif dan kebijakan berbasis bukti.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gojali, D., & Nazar, R.F. (2022). Pengaruh Aliran sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial.
Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan Hukum di Indonesia Dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi.
Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence dan adaptasinya di Indonesia
Nafi’ Mubarok. Living Law dan Urf sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia (repository UINSA).
Pound. R. (1958). Social Engineering: The Legal Philosophy of Roscoe Pound (analisis dan ringkasan). St. John’s Law Review.
Studi tentang penegakan hukum di Indonesia dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum (UNS).