Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris sebagai Penjual dalam Jual Beli Hak atas Tanah Terkait Tanah Warisan yang Salah Satu Ahli Waris Dihilangkan Haknya
Main Article Content
Abstract
Pewarisan merupakan peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah kepada ahli waris, sehingga mereka berwenang melakukan tindakan hukum, termasuk jual beli. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah: (1) prosedur jual beli hak atas tanah terkait objek warisan; dan (2) perlindungan hukum bagi ahli waris yang kehilangan haknya sebagai penjual. Penelitian menggunakan teori Perlindungan Hukum Sajipto Raharjo serta teori Le Mort Saisit Le Vit R. Subekti, dengan metode yuridis normatif berbasis kajian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui inventarisasi aturan, literatur, jurnal, serta sumber hukum lain. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris timbul secara otomatis sejak pewaris meninggal sesuai asas Le Mort Saisit Le Vif dan diatur dalam KUH Perdata. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran prosedural saat akta jual beli tanah dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bertentangan dengan Pasal 833 KUH Perdata dan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Kondisi ini menimbulkan cacat hukum yang dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana ditegaskan putusan Mahkamah Agung. Perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan akta, atau mekanisme di BPN. Namun, praktiknya masih formal sehingga diperlukan penguatan peran notaris dan PPAT serta penerapan hukum progresif demi menjamin keadilan substantif bagi ahli waris.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Adjie, Habib. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
Adrian Sutedi, Hukum Administrasi Negara dan Pertanahan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2003.
Ali Ahmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan Nasional Jilid 2, Prestasi Publisher, Jakarta, 2002
. Hukum Pertanahan: Perspektif Sejarah dan Kewenangan Instansi Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.
Apeldoonr, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum (In Leiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht). Jakarta: Balai Pustaka, 2015.
Hutagalung. Arie Sukanti. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Swadaya Grup, Jakarta, 2014
Artadi, I Ketut. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata. Cet. I. Denpasar: Pustaka Bali Post, 2009.
Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Budiono, Herlien. Notaris dan Kode Etiknya. Medan: Upgrading dan Refreshing Course National Ikatan Notaris Indonesia, 2007.
Djojodirjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradya Paramita, 1992.
Djoko Reksomulyatno, Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Innominaat, Bina Ilmu, Jakarta, 2010,
Florianus S.P Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2008
Gunawan Widjaja, Akta Notaris, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006.
H.F.A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 1983
Hadjon, Piliphus M. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta, 1987.
Harahap, Muhammad Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta:Sinar Grafika, 2017
. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Bima Cipta, 1986.
Hartanto, Andy. Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah. Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.
Ismuhadi, Suroso, dkk. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: PT Relindo Jayatama, 1997.
Isnaeni Moch, Perjanjian Jual Beli, PT Refika Aditama, Bandung, 2016
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cetakan VII. Bandung: Nusa Media, 1971.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Arif B. Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.
Lotulung, Paulus Effendi. Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim Perdata,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Makarao, Moh. Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Felicitas Sri Marniati & Yuhelson. Buku Pedoman Penulisan Tesis Tahun 2023- 2024. Jakarta: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, 2024
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
. Mengenal Hukum (suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1986.
. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009.
Muchtar Rudianto, Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Rajawali Press, Jakarta, 2010
Muljadi, Kartini, dan Gunawan. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Peranginangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Prodjodikoro Wiryono, Hukum Waris di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1983
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
. Pokok Agraria Hukum Perdata, Inermasa, cet. XXVI, Jakarta, 1985
. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003
R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009
Prodjodikoro Wiryono, Hukum Waris di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1983
Rasjidi, Lili. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006
. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Jakarta. 2003.
Sidik, Salim H. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soedharyo Soimin, Hukum Waris Perdata Barat, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011.
. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Soegono Notodisoerjo,, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Sudikno Mertokusumo, Hukum Waris Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1995
Suroso Ismuhadi, et.al, Pendaftaran tanah di Indonesia, P.T. Relindo Jayatama, Jakarta, 1997.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi Wewenang dan Sifat Akta, Kencana, Jakarta, 2016
. Perolehan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1991.
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Zaman, Nurus. Konstitusi Dalam Perspektif Politik Hukum. Surabaya: PT. Scopindo Media Pustaka. 2022.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada. Jakarta: Media Group, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perawinan, UU NO. Tahun 1974.
Undang-undang Tentang Jabatan Notaris, UU No 30 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP NO. 24 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP NO. 37 Tahun 1998.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP NO. 24 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PERKA BPN No. 3 Tahun 1997 Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PERKA BPN No. 1 Tahun 2006.
Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3435 K/Pdt/2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 47/PDT/2023/PT.SMG jo. Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor13/PDT.G/2016/PN.Mkd
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2525 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali No. 236 /PDT/2017/PT.DPS jo. Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 33/PDT.G/2016/PN.TAB.
Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 13/PDT.G/2016/PN. Mkd
Tesis
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2003.
Bronto Susanto, “Kepastian Hukum sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Volume 10, nomor 20, 2014
Hayyik Lana Lie Ulin Nuha S.H, Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Magister Ilmu Kenotariatan, Universitas Indonesia, Tahun 2021
Hildayanti B, S.H, Pertanggungjawaban PPAT terhadap Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Jual Beli, Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Tahun 2023.
Imam Asyhar, S.H, Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atas Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang Mengandung Keterangan Palsu, Universitas Sriwijaya, Tahun 2022.
Nanda Herawati, Penerapan Kode Etik dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Hibah Wasiat, Tesis Hukum, Tahun 2022, Magister Kenotariatan Unissula.
Yeyen Marliah, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Waris yang Dijual oleh Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya, Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, tahun 2023.
Windra Anggi Prasasti, SH, Implikasi Yuridis Terhadap Peralihan Harta Waris Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris di Kabupaten Madiun, Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Tahun 2022.
Jurnal
Daniar Ramadhan, Ngadino, “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Pertanahan,” Jurnal Notarius, Volume 12, Nomor 2, juni 2019
Hasanuddin, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan”, Jurnal Hukum IUS, Vol. 7, No. 02, Juli 2019.
Irma Garwan dkk, “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Keterangan Waris Yang Menimbulkan Sengketa Dalam Pembagian Harta Warisan”, Jurnal Justisi Hukum, Volume 6, Nomor 1, Maret 2021
Karina Prasetyo Putri, dkk, “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)", Media Neliti Jurnal, Mei 2016
Maria SW Sumardjono, "Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan dalam Pembuktian", Jurnal Hukum UGM, Volume 23, Nomor 02, Agustus 2006
Mochamad Syafrizal Bashori, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Supremasi, Volume 6, Nomor 2, Januari 2016.
Ni Kadek Riska Ariani & A.A.Kt. Sudiana, “Kedudukan Ahli Waris Dalam Hak Milik Atas Tanah Warisan dari Perspektif Hukum Adat Bali,” Jurnal Hukum Mahasiswa Universitas Mahasaraswati, 2023.
Rezi Alfarizi Rahman & Atik Winanti, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Warisan Siraso‑Raso Sumatera Utara,” USM Law Review, Volume 8 Nomor 1 2023
Setio Prabowo, “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli Waris”, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Volume 1, Nomor 03, Juli 2023
Sri Redjeki Slamet, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Volume 10-Nomor 2, Agustus 2013.
Verent Nathalia Putri, Rouli Anita Valentina, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Dokumen Palsu Melalui Card Rider”, Jurnal Palar, Pakuan Law Review Volume 08 Nomor 01. Juli 2022
W. I. Pramesti, “Perlindungan Hukum Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Ahli Waris yang Masih di Bawah Umur,” Jurnal Bevinding, Volume 1 Nomor 3 2023.
Y. Sri Pudyatmoko, “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat Oleh PPAT dalam Sengketa Perdata,” Jurnal Hukum IUS, Volume 6, Nomor 2 tahun 2018
Website
https://medianotaris.com/keberadaan_jabatan_ppat_bersumber_pada_uupa_berita diakses pada 15 Mei 2025 pada pukul 12.05 WIB
http://www.intiland.com/id/blog/jual-beli-rumah-kenali-perbedaan-dan-fungsi- ajb-dan-spjb/ (diakses pada tanggal 17 Mei 2025, pukul 22.03 WIB)
Hukum online, “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perjanjian”, https://www.hukumonline.com/klinik/bacagrafis/lt5dc3ecd9332f7/penyalahg unaan-keadaan-imisbruik-van-omstandigheden-i-dalam-perjanjian/,diakses tanggal 10 Juni 2025.